Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Pengantin, merupakan sebutan bagi sejoli yang duduk dipelaminan pada pesta pernikahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti pengantin adalah orang yang sedang melangsungkan perkawinannya.
Namun sebutan pengantin juga dipakai dalam dunia politik. ‘Pengantin’ merupakan istilah yang biasa dipergunakan untuk kandidat atau calon tertentu yang dikehendaki atau yang bakal diusung partai politik. Jika itu berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Istilah itu kesannya lebih halus dan samar. Bahwa sesungguhnya ada kandidat yang dipersiapkan dan didukung secara penuh.
Ternyata istilah ‘pengantin’ juga didapat dalam dunia Pengadaan Barang dan Jasa. Istilah tersebut dipakai untuk perusahaan yang bakal dimenangkan pada tender paket proyek. Itu artinya, ada intervensi atau pesanan terhadap pihak penyelenggara lelang. “Apapun itu, pemenangnya harus perusahaan A”. Intervensi itu bisa datang dari penguasa, kontraktor, atau sosok tertentu yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi.
Intervensi atau pesanan, bisa juga lantaran kesepamahan atau komitmen antara kontraktor atau perusahaan dengan panitia lelang atau dengan pejabat yang berwenang. Tentu saling menguntungkan kedua belah pihak. Pejabat dapat fee, kontraktor dapat paket proyek.
Jelas disini sebutan ‘pengantin’ untuk menyamarkan nepotisme, kolusi yang berbau korupsi. Kesepakatan jahat dengan merugikan pihak lain. Betapa tidak, proses tender yang dilakukan menjadi tidak fair. Panitia meng-akali bagaimana peserta lain agar gugur, sedangkan ‘pengantin’ menjadi pemenang. Mulai dari mendetailnya evaluasi dan verifikasi atas kelengkapan dokumen, sampai dengan meng-akali sistem. Dengan bekerjasama dengan peretas atau hacker. Mereka masuk dalam sistem kemudian mengotak-atik data hingga merubah nilai penawaran yang tidak masuk akal. Tidak hanya itu, sejumlah persyaratan disematkan agar pesaing ‘pengantin’ tumbang.
Tugas selanjutnya adalah, pengamanan. Bagaimana agar ‘pengantin’ aman ketika diumumkan sebagai pemenang dan melaksanakan pekerjaan. ‘Pengamanan’ ini sampai pada kemungkinan jika perbuatan terendus dan dilaporkan. Karenanya fee yang diterima tadi, dibagikan pada oknum yang berpotensi mengungkap ‘permainan’ tersebut.
Sampai disini dapat dipahami, ketika ada ‘pengantin’ dalam lelang proyek, maka dipastikan lelang itu hanya formalitas semata. Tidak lagi fair dan sarat dengan kolusi dan korupsi berjamaah didalamnya. Semoga saja, dalam proses lelang proyek dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Lampung Utara, tidak ada ‘pengantin’. Terlebih proyek itu dananya dapat hutang yang berbunga pula. Jangan sampai hutang yang melilit bertahun lamanya itu, hanya untuk menguntungkan segelintir orang. (**)
Wassalam






