Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tinggal dua hari lagi. Tepatnya tanggal 8 Desember 2021 mendatang.
Pilkades serentak tahun ini merupakan Pilkades dengan jumlah desa dan jumlah calon kepala desa (cakades) terbanyak, sepanjang sejarah Lampung Utara. Yakni mencapai 141 Desa dengan 463 orang cakades. Itupun setelah ada pengurangan sebanyak 2 desa lantaran terkendala persoalan administrasi. Dua desa itu terpaksa ditunda pelaksanaan Pilkadesnya. Sementara jumlah cakades juga berkurang, setelah Panitia melakukan seleksi tertulis bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), terhadap 14 desa yang jumlah calonnya lebih dari 5 orang. Sekitar 16 peserta atau cakades gugur dalam seleksi itu.
Ada banyak dinamika sepanjang proses Pilkades, utamanya menyangkut para kandidat. Diantaranya bersaingnya bapak dengan anak kandungnya sebagaimana terjadi pada desa Curupguruh Kecamatan Kotabumi Selatan. Bukan hanya sekedar ingin memecah suara calon lain, atau mendukung salah satu diantaranya, tetapi benar-benar bersaing. Itu terlihat manakala keduanya ikut dalam seleksi tertulis UMKO. Sang Bapak yang merupakan incumbent bersaing dengan sang anak. Meski kemudian, sang anak dinyatakan tidak lolos seleksi, lantaran nilainya dibawah sang bapak.
Berbeda dengan Desa Negararatu, Sungkai Utara dan Desa Tanjungraja, Kecamatan Tanjungraja. Di kedua desa ini, calonnya merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Sang suami dan sang istri maju mencalonkan diri di desa yang sama. Kebetulan hanya pasutri ini saja yang ditetapkan sebagai calon dan mendapatkan tiket pada Pilkades mendatang. Keduanya akan berlaga, siapa yang lebih unggul, suami atau istri. Namun tentu saja ini hanya strategi, agar Kepala Desa terpilih diantara keduanya. Tinggal bagaimana rakyat, lebih suka suami atau sang istri.
Peristiwa menarik ini, jelas tidak akan terjadi pada perhelatan Pilkades sebelumnya. Aturannya sangat ketat soal hubungan kekerabatan diantara calon. regulasinya tidak memperbolehkan ada hubungan kekerabatan bahkan hingga derajat ketiga. Aturan yang sejatinya memberangus kesempatan warga negara untuk dipilih. Karena pada dasarnya hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sepanjang tidak tengah dicabut oleh Pengadilan. Meskipun dengan itu, hal unik sebagaimana di desa Curupguruh, Negararatu dan tanjungraja, dimungkinkan terjadi. (**)
Wassalam






