BANDARLAMPUNG–Setelah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka dugaan korupsi gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangkunegara segera akan disidang.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, pihaknya kini sedang menyiapkan dan menyusun berkas dakwaan untuk adik dari mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu. “Terkait dengan Akbar kami akan segera menyusun surat dakwaan. Nanti kalau sudah selesai dan siap secepatnya minggu depan akan kita limpahkan di pengadilan tipikor,” katanya, ketika disambangi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung, Kamis (9/12).
Menurut Taufiq, saat ini status penahanan Akbar sendiri sudah beralih ke penuntut umum. Untuk itu pihaknya sudab menitipkan yang bersangkutan ke Rutan Kelas I Bandarlampung
“Sebenarnya Akbar ini sudah kita limpahkan terlebih dahulu sejak dua pekan lalu. Karena untuk memenuhi syarat isolasi mandiri selama 14 hari. Kalau kita mengirimkan beliau pada saat tahap dua nanti waktu persidangan ketika keluar penetapan tidak cukup untuk sidang. Makanya kami lakukan duluan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Yusuf Priyo menjelaskan, apabila Akbar sudah selesai menjalani isolasi mandiri dan masuk ke sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling). “Kita sudah tempatkan beliau di Blok B khusus tahanan tipikor. Artinya kita perlakukan sama dengan tahanan lain. Beliau juga satu kamar itu dengan 7 orang lainnya,” jelasnya. (ang/wdi/rnn)