Assalamualaikum Wr.Wb
Oleh : Hery Maulana
Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, terus terjadi. Padahal pelecehan seksual tersebut masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan yang harus dicegah dan dihapuskan. Pelecehan seksual terhadap anak, selain merupakan perbuatan melanggar hukum, melanggar Konvensi Hak Anak (KHA), juga bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat beradab.
Ada beragam bentuk pelecehan seksual terhadap anak. Diantaranya pelecehan seksual verbal, yakni bentuk pelecehan pelecehan seksual yang terjadi berupa ucapan ataupun komentar yang mengarah pada topik seksualitas. Perilaku seperti menggoda, menyindir, melempar candaan, bahkan menanyakan hal bersifat seksual terhitung sebagai bentuk pelecehan seksual verbal apabila hal tersebut mampu membuat si korban merasa tidak nyaman.
Lalu pelecehan seksual nonverbal yang ditampakkan dari tindakan atau pun gestur seksual yang menimbulkan ketidaknyamanan pada korban. Contoh nyata dari bentuk pelecehan seksual non-verbal ini bisa berupa menggesekkan alat kelamin pada tubuh korban, menunjukkan alat kelamin dan segala bentuk tindakan seksual yang dilakukan pada diri sendiri di hadapan orang lain yang tidak menginginkannya. Mengarahkan pandangan pada bagian tubuh seseorang secara seksual, dan segala bentuk gerak-gerik seksual .
Kemudian pelecehan seksual secara fisik, ini mungkin merupakan bentuk pelecehan seksual yang paling ekstrem. Pelaku pelecehan seksual fisik akan melakukan kontak fisik secara seksual sekalipun korban tidak menginginkannya. Hal-hal seperti pemerkosaan, meraba-raba tubuh korban tanpa izin, memberikan barang pada seseorang dengan harapan memperoleh balasan secara seksual. Tindakan memeluk, mencium, menepuk, dan membelai juga dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual fisik.
Pelecehan seksual juga dapat berupa perbuatan meminta, mengomentari gerakan atau tingkah seseorang yang tidak diinginkan serta dapat dilakukan oleh siapapun. Pelecehan seksual tidak hanya terjadi dalam interaksi tatap muka, tetapi juga dapat ditemukan dalam dunia online ataupun melalui pesan singkat.
Pelecehan seksual dapat terjadi kepada siapa saja salah satu yang sering menjadi korban pelecehan seksual adalah perempuan dan anak. Yang dimaksud anak dalam pengertian ini adalah anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
Meskipun pemerintah begitu serius memberikan perlindungan, namun tetap saja orang tua dan keluarga memegang peranan penting untuk memberikan perlindungan dari kejahatan pelecehan seksual. Diantaranya tidak memberi ruang sang anak berada ditempat atau bermain sendiri. Mengamati tindak=tanduk sekelilingnya, kemungkinan ada yang berprilaku tidak wajar. Sebab yang paling mungkin dan dibanyak kasus menunjukan tindakan pelecehan dilakukan oleh orang-orang terdekat. Ini menjadi jauh lebih bijak, dari pada pelecehan itu telah terjadi. Karena selain pengobatan pisik, psikis korban kejahatan seksual perlu waktu sangat lama untuk disembuhkan. Mari, bersama menjaga keluarga kita dari kejahatan pedofil dan kejahatan lainnya. (**)
Wassalam






