KOTABUMI-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Zainal Bachtiar, bantah jika institusi yang dipimpinnya, melakukan kajian secara sepihak, terhadap laporan Apriyanto Sabak warga desa Margorejo kecamatan Kotabumi Utara. Menurut Zainal, kajian hukum dilakukan oleh Gakumdu yang merupakan gabungan 3 institusi yakni Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Lampura, setelah melalui tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Gakumdu juga telah meminta pendapat ahli hukum pidana dan ahli bahasa.”Sebelumnya kita telah mintakan pendapat DR. Bambang Hartono ahli hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL) dan Farida Aryani ahli bahasa dari Universitas Lampung,”terang Zainal Bachtiar, Rabu(21/3).
Dijelaskan Zainal Bachtiar, setelah menerima laporan Gakumdu lantas mengambil langkah pembahasan tahap 1 dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait termasuk para saksi. Kemudian melayangkan panggilan klarifikasi terhadap terlapor, dimana hingga 3 kali pemanggilan terlapor tidak hadir. Dalam ketentuan, manakala terlapor setelah dipanggil dengan patut sebanyak 3 kali tidak hadir, maka pembahasan tahap 2 dilanjutkan. Dalam pembahasan tahap 2 itulah kemudian dilakukan kajian hukum.”Dalam kajian itu disimpulkan bahwa subyek yang dilaporkan tidak jelas, sehingga diputuskan untuk menghentikan pemeriksaan,”jelasnya.(her/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 22 Maret 2018