Oleh : Heri Maulana
Assalamualaikum wr wb
Medio November lalu, harga minyak goreng tiba-tiba melonjak. Jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah, yakni Rp.11.000. Disejumlah pasar, harga minyak goreng curah mencapai Rp.18.000/liter. Sedangkan minyak goreng kemasan, mencapai Rp.19.000/liter.
Tentu saja kenaikan itu dikeluhkan warga. Termasuk pedagang kecil yang mengandalkan usahanya dari ketersediaan minyak goreng. Terlebih dimasa pandemi, usaha yang dijalankan tengah lesu-lesunya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri memprediksi harga minyak goreng akan terus naik sampai kuartal I-2022. Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, kenaikan tersebut disebabkan menguatnya harga crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dunia.
CPO sebagai komoditas supercycle memang memiliki kelebihan, tetapi di sisi lain menimbulkan dampak negatif terhadap harga minyak goreng. Jika harga CPO meningkat, kemungkinan harga komoditas minyak goreng juga akan naik terus.
Lantaran inilah, pemerintah telah meminta produsen mempersiapkan minyak goreng kemasan khusus untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2022. Agar masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan kemasan sederhana dan terjangkau. Pemerintah menyalurkan setidaknya 11 juta liter yang disebarkan kepasaran. Dalam hal ini Pemerintah menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mendistribusikannya. Ritel yang ditunjuk, Alfamart dan Indomaret.
Kabupaten Lampung Utara sendiri memperoleh ‘jatah’ sebanyak 3000 liter yang disebar diseluruh ritel Alfamart dan Indomaret yang ada di Kabupaten tersebut. Harga dipatok Rp.14.000 per-liter, masih diatas HET Pemerintah yang hanya Rp.11.000.
Ditunjuknya ritel sebagai penyalur, guna membendung adanya oknum nakal. Menimbung barang dan mempermainkan harga. Juga sebagai antisipasi terjadi penjualan secara borongan, sehingga masyarakat justru tidak kebagian. Sementara ritel, membatasi jumlah pembelian untuk setiap pengunjung hanya sebanyak 2 liter saja.
Meski demikian, pola ini juga terdapat kelemahan. Apalagi jika tidak dilakukan pemantauan dari aparat berwewenang. Sebab dimungkinkan, pembeli yang berulang-ulang kembali keritel itu untuk membeli minyak goreng kemasan dengan harga musah itu. (**)
Wassalam






