KOTABUMI — Unit Tipidkor Sat-reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, dengan menyerahkan satu orang tersangka beserta Barang Bukti (BB) dugaan Tindak pidana korupsi (Tipidkor) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, Selasa (21/12).
Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan setelah melalui proses penyidikan berkas tersangka Kades Gunung Besar sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya kami limpahkan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kotabumi” kata AKP Eko Rendi saat berada diruanganya.
Lanjut Rendi, Pahrul Rozi (41) merupakan Eks Kepala Desa Gunung Besar, Kecamatan, Abung Tengah, telah melakukan korupsi dengan cara menggunakan Dana Desa untuk pembelian tanah pasar desa pada tahun anggaran 2018, namun dana tersebut tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan nilai kerugian RP.280 juta.
“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 20 tahun penjara” terang Rendi.
“Kemudina untuk masa penahanan tersangka dan proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejari Kotabumi” tambahnya.(fer/her)