Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 27 Des 2021 19:59 WIB ·

Dua Bulan Menghilang, Kakek Cabul Dicokok Polisi Diduga Cabuli Cucu Kandungnya Yang Masih Balita


 caption : Tersangka Pencabulan berinisial Par Perbesar

caption : Tersangka Pencabulan berinisial Par

KOTABUMI — Setelah hampir 2 (Dua) bulan lamanya, kakek Cabul berinisial Par (51), warga Jl. MT.Haryono, Wonogiri 1, No 35, RT I / RW I, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya berhasil di bekuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim), Polres setempat, pada Minggu (26/12) petang . Par diduga mencabuli cucunya sendiri, yang masih berusia 3 tahun, sebut saja Bunga. Atas perbuatan bejat kakek Par, ibu Bunga yang berinisial DAS melaporkan pada Polres Lampura pada 5 November 2021 lalu.

caption : Kepala UPTD PPA DP2A Lampura (Paling kanan) didampingi Dian Ratna Hapsari selaku Psikolog DP2A Lampura, saat mendampingi ibu dan korban pelecehan (blur)

Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura menuturkan, tersangka melakukan perbuatan cabul di kediamannya, saat rumah dalam keadaan sepi. “Pelaku diduga mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan Pelaku saat korban sedang berada di rumahnya” ujar Eko, Senin (27/12).

Perbuatan tersebut terungkap, lanjut Eko, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vitalnya. Tentunya, hal tersebut mengundang kecurigaan ibunya. Saat di Kroscheck langsung oleh ibunya, ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan. “Sewaktu di desak ibunya, korban mengaku, pelaku memasukkan ‘batu’ (sebutan korban terhadap alat vital pria-red) ke dalam alat vitalnya” ujar Kasat.

Setelah mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung melaporkan tersangka ke Polres Lampura dan segera melakukan visum et revertum.

“Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelurahan Kelapatujuh. Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan Pasal 82 UU-RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini, Pelaku sedang ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi peristiwa pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan kakek Par.
Kepada Radar Kotabumi, ibu kandung korban berinisial DAS (29), mengaku bahwa, ia baru mengetahui peristiwa pencabulan yang menimpa anak ke dua dari tiga bersaudara tersebut saat Bunga mengeluhkan sakit dibagian organ vitalnya. Rasa sakit yang di keluhkan Bunga saat Bunga hendak dan sesudah buang air kecil.

Diliputi rasa penasaran yang begitu besar, dirinya berusaha untuk mengkroschek organ vital anaknya. Saat dilihat, ternyata organ vital anaknya berwarna merah dan mengalami sedikit luka robek. Kaget melihat peristiwa tersebut, ia langsung meminta bantuan Bidan Desi untuk datang di kediamannya. Dirumahnya tersebut, Bidan Desi menyatakan bahwa Organ Vital anaknya mengalami luka robek. Dan besar kemungkinan Anaknya telah menjadi korban Pencabulan.

Untuk lebih memastikan pernyataan Bidan Desi, akhirnya ia-pun kembali melakukan pemeriksaan di RS Medical Center, Candimas, serta melakukan Visum et Repertum.

“Dirumah sakit itu, Dokter Oka, juga mengatakan hal yang sama seperti yang di katakan Bidan Desi. Bahkan, selain luka lecet, selaput di organ vital Bunga juga mengalami luka robek. Serta di dinding rahim korban, terdapat bercak luka yang di sebabkan oleh kuku. Tentunya hal Itu di sebabkan karena adanya suatu pergerakan benda yang di paksakan keluar masuk secara berulang-ulang kali” ujar ibu Bunga, yang menirukan hasil penjelasan dari Dokter Oka, Senin (13/12) sekira pukul 10.00 WIB.

Tidak terima atas perbuatan tersebut, akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan peristiwa yang di alaminya tersebut ke Mapolres Lampura, dengan bukti laporan yang tertuang dalam STPL/1569/B-1/XI/2021/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur, pada Jum’at siang, 5 November 2021 lalu, sekira pukul 13.30 WIB.

“Saya bingung Bang, kasus yang saya laporin ini sudah berlangsung satu bulan lamanya. Tapi kenapa, sampai sekarang pelaku masih saja bebas berkeliaran diluar. Yang saya takutkan, kalau pelaku di biarkan terlalu lama berada di luar, justru pelaku bebas melakukan intimidasi terhadap keluarganya, serta pelaku dapat saja melarikan diri” bebernya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lampura, AIPDA Meta Wahyu, saat di konfirmasi Radar Kotabumi di ruang kerjanya mengatakan bahwa, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman lebih jauh dalam kasus tersebut. Lebih jelas, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti tambahan. Dan rencananya, Jum’at mendatang tepatnya pada 17 Desember 2021, pihaknya akan nembawa korban ke Psikolog yang ada di Bandarlampung.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dalam perkara ini. Percayakan saja kepada kami, kami akan melakukan penegakan hukum yang setegak-tegaknya” tegas Meta Wahyu.

Terpisah, Sumarmi SKM.M.KES, selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A) Kabupaten Lampura, dengan di dampingi Dian Ratna Hapsari, selaku Psikolog DP2A Lampura, mengatakan bahwa, pihaknya akan selalu melakukan pendapingan terhadap korban.

Karena pada dasarnya, Psikologis anak tersebut saat ini sedang terganggu. Itu dapat di lihat secara jelas dari sikap yang menunjukkan rasa takut korban ketika korban melihat seorang lelaki, terlebih lagi yang belum di kenalnya. Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan terapi secara rutin terhadap korban. Agar rasa percaya diri korban, dapat kembali seperti sedia kala.

“Kami akan melakukan pendampingan secara total terhadap korban pelecehan ini. Kami juga akan menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian Bidang Unit PPA. Selain itu kami juga akan melakukan terapi secara rutin terhadap korban, agar mental dan rasa percaya diri korban dapat pulih seperti sedia kala” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal