KOTABUMI — Team Operasional Satuan Reserse (Team Opsnal Sat-Res) Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali berhasil meringkus dua orang pemuda yang disinyalir sebagai pengguna Narkoba golongan satu jenis Shabu-Shabu (SS) di kediaman milik salah seorang Tersangka (Tsk) yang berada di Jalan Saprodi Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, sekira pukul 21.00 WIB, kamis (22/3).
Ketika dimintai keterangan diruang kerjanya Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami mewakili Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana mengungkapkan, penangkapan kedua orang Tsk yang diketahui bernama Yulianto (21) Bin Sadiar dan Peji Perdo (18) warga Wonogiri II Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi tersebut berawal dari laporan Masyarakat yang tertuang dalam LP/241-A/III/2018/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LAMUT, Tentang Narkotika.(cw7).
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Maret 2018






