KOTABUMI–Meskipun Pemerintah pusat tidak menjadikan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebegai hari libur dan tidak memperbolehkan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), namun aktivitas dilingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Rabu (29/12) tampak begitu lengang. Bahkan Bupati Budi Utomo dan sejumlah pejabat seperti sepakat tidak masuk kantor.
Padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) secara khusus menerbitkan Surat Edaran 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. Sayangnya Peraturan Pemerintah dan SE tersebut sepertinya diabaikan. Realitanya banyak pejabat dan ASN yang tidak masuk kerja.
Pantauan di kantor Pemkab setempat, sekitar pukul 11.00 WIB, banyak pejabat yang tidak masuk kerja. Mulai dari Staf ahli Bupati, hingga para Kabag di lingkungan Sekdakab Lampura.
Seperti disejumlah ruangan Kepala Bagian, hanya terdapat sejumlah ASN dan Honorer berada di ruangan. Sementara Kabag tidak berada ditempat. Pada ruangan Bagian Protokol misalnya yang berada dilantai dua. Hanya terdapat sejumlah ASN dan honorer menjalani aktifitasnya di kantor. Untuk Kabag Protokol Martahan Samosir sendiri tidak berada di tempat. “Bapak Kabag, ikut Bupati dinas luar daerah,” kata salah seorang ASN mewanti-wanti identitasnya tidak ditulis.
Hal tersebut juga nampak pada ruangan asisten II Azwar Yazid, ruangannya terkunci tanpa ada orang satupun. “Bapak Asisten II masih ada acara di luar pak, tadi ada kok,” kata seorang Pol PP Lampura, yang ngepos di lantai I.
Sementara untuk Asisten I Mandkodri terlihat berada di ruangannya, bersama dengan Asisten III Sofian, keduanya tampak berbincang-bincang dengan staf yang ada diruangan itu.
Pantauan beranjak ke ruang Kabag Kesra yang dijabat oleh Bambang Hadiansyah, sayangnya tidak berada di tempat. Ruang kantor yang berada di lantai II Sekkab Lampura itu, hanya terdapat segelintir ASN menjalani aktifitasnya.
Hal yang sama didapati di ruang Kabag Organisasi yang di jabat oleh Mulyadi., di ruang ini, wartawan hanya berjumpa dengan satu orang ASN, sementara yang lainnya tidak berada di kantor Tanpa keterangan yang resmi.
Pandangan beralih ke dua ruangan pejabat Staf Ahli Bupati yang kantornya saling bersebelahan, yakni ruang Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik dijabat Adrie, dengan Ruangan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM yang di jabat oleh Karim SR., keduanya tidak berada di tempat. Mirisnya kedua ruangan itu, tertutup rapat Tanpa adanya aktifitas.
Selanjutnya Staf Ahli Bupati Ekonomi dan keuangan yang di jabat oleh M.Rendra Yusfei ruangannya juga dalam keadaan tertutup rapat.
Kemudian wartawan ini beranjak ke lantai dasar, yang terdapat delapan Kabag yang terdiri dari Kabag Tata Pemerintahan Sekdakab Lampura., Surya Ardianto. Kabag Hukum, Iwan Kurniawan. Kabag Perencanaan dan Keuangan, Yustian Adinata dan Kabag Barjas Chandra Setiawan, seluruhnya tidak berada di tempat.
Wartwan ini, lalu beranjak ke ruangan Kabag Kerja sama, yang di jabat oleh Nujum Masya
dan ruang Kabag Administrasi Pembangunan, Ansyori Rasyid., serta Kabag Perekonomian Anom Sauni berada di kantor dan nampak melakukan aktifitas sehari-hari.
Berkacamata dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang di tetapkan Presiden RI Joko Widodo,
Jenis sanksi atau hukumannya pun beragam, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai Abdi Negara, bunyi Pasal 7 peraturan yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari sampai 10 hari kerja dalam satu tahun dikenakan teguran tertulis.
Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan ketentuan tidak masuk kerja selama 6 bulan tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
“Untuk saat ini tanpa keterangan peraturannya belum diberlakukan, paling alfa saja. Absensi kita kan masih uji coba ini, kalau pun nanti berjalan dampaknya akan berkurang TPP. Dan sepengatahuan kita tidak ada yang alfa (masuk semua),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Khairul Fadila.
Sehingga mencederai peraturan perundangan-undangan yang ada, apalagi ditengah pendemi covid dan tutup tahun 2021. Namun hal demikian sepertinya tidak menjadi perhatian, meski jelas-jelas pemerintah daerah melarang ASN berlibur.
“Itu tergantung pimpinan organisasi kalau pun itu (sistem absensi elektronik) telah berjalan, tergantung kepada pimpinannya masing-masing,” terangnya.
“Saya aja sebenarnya baru beberapa hari ini ngantor, karena harus ke provinsi dinas luar (dl). Dan kalaupun dia alfa atau tidak bertugas itu ada sanksinya, tapi itu kewenangannya di Inspektorat,” elaknya.
Masyarakat menilai peraturan pemerintah mengenai tugas pokok dan fungsi ASN seperti tak berlaku disana. Terhadap apa-apa yang menjadi perintah undang-undang (dikirikan). Sehingga menimbulkan tanda tanya, apalagi telah jelas-jelas baik itu Menteri Dalam Negeri maupun Presiden melarang ASN libur atau pun cuti.
“Ya lucu saja, bagaimana bawahan akan bekerja baik kalau atasan macam para kabag tak ada ditempat. Dan jelas pemerintah, baik itu melalui Instruksi Presiden maupun Mendagri menginstruksikan tetap bekerja dan tak ada libur saat nataru,” ujar salah seorang warga Kotabumi, Firmansyah.
Terpisah, Sekdakab Lampura, Lekok mengatakan, sejumlah pejabat yang tidak berada di ruangan itu, dikarenakan masih dinas di luar.
“Kalau tadi, saya ada di kantor, memimpin zoom meeting dengan beberapa kepala dinas,” kata Lekok sapaan akrabnya.
Ia juga, menghimbau kepada para ASN agar meningkatkan kinerjanya di penghujung akhir tahun 2021 ini.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah, ASN dilarang meninggalkan tempat pada waktu jam kantor. Apa bila terdapat ASN yang melakukan itu, maka akan dikenakan Sanski tegas. Mulai dari saksi teguran, hingga pemecatan secara tidak hormat sebagai abdi negara,” tutupnya. (ozy/her)