Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Beranda · 2 Jan 2022 20:40 WIB ·

Tak Becus Kerja


 Tak Becus Kerja Perbesar

Oleh : Heri Maulana

Assalamualaikum wr wb

Pembangunan di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih bertumpu pada kucuran Alokasi Dana Umum (DAU) dan Alokasi Dana Khusus (DAK) oleh Pemerintah Pusat. Karenanya, pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan cermat dan tepat. Terlebih dimasa pandemi, Pemerintah setempat harus melakukan refocusing anggaran. Hampir seluruh anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipangkas. Hanya terhadap kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas saja yang tetap dianggarkan sesuai dengan perencanaan. semula.

Namun realitanya, terdapat anggaran yang tidak dapat terserap dan harus hangus. Nilainya mencapai Rp.1,2 Miliar. Yakni kucuran DAK Pendidikan yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat pada Bidang Pembinaan Sekolah Dasar. Dana yang diperuntukan bagi pembangunan SMPN 2 Abung Tinggi, harus kembali lahi kepusat. Penyebabnya tidak ada pemenang, setelah dilakukan dua kali pelelangan.

Sekilas memang tidak ada kesalahan disana. Tidak ada pemborong atau rekanan yang berminat atau memenuhi syarat untuk menang lelang. Tapi ketika menelusuri, beberapa kali Disdikbud Lampura diberi tenggang waktu untuk melengkapi berkas oleh Bagian Barang dan Jasa (Barjas), mengindikasikan ketidak siapan oknum pejabat yang membidangi.

Ketidaksiapan itu ditenggarai, lantaran belum ada kesepakatan antara rekanan dan oknum pejabat. Kesepakatan dimaksud berupa komitmen fee untuk dapat dijadikan ‘pengantin’. Maksudnya perusahaan yang bakal memenangkan lelang atas proyek tersebut. Karena istilah ‘pengantin’ ini, belakangan menjadi sangat umum dikalangan kontraktor Lampung Utara. Mereka yang merasa bukan ‘pengantin’ tidak akan turut melakukan penawaran pada paket proyek yang dilelang. Itulah mengapa, paket tersebut tidak ada pemenangnya. Karena tidak ada ‘pengantin’ yang mencapai kesepakatan.

Tentu ini hanyalah dugaan, karena harus dilakukan penelusuran lebih mendalam. Yang memiliki kewenangan adalah Aparat Penegak Hukum (APH). Karena jika benar ada ‘permainan’ jelas sangat merugikan. Bukan hanya terhadap SMPN 2 Abung Tinggi, tetapi Lampung Utara secara umum. Termasuk catatan pada Pemerintah pusat, sebagai Kabupaten yang tak becus kelola anggaran. (**)

Wassalam

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

29 April 2026 - 16:10 WIB

Dibantu Malah Jadi ‘Pekara’

26 Juli 2023 - 23:31 WIB

Ditindaklanjuti Kemana ?

29 Mei 2023 - 20:02 WIB

Bertambah Kuota, Jangan Tambah Biaya Dong….

15 Mei 2023 - 21:32 WIB

PIlkades Bersumber Dari Dua Mata Anggaran

14 Maret 2023 - 20:30 WIB

Perlunya Pengawasan Pemuktahiran Data

13 Maret 2023 - 19:41 WIB

Trending di Beranda