KOTABUMI — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KS (55), warga Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kedapatan mencoba menyelundupkan barang yang di duga shabu-shabu kedalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotabumi, Kamis (6/1) sekira pukul 15.00 WIB.
Shabu-shabu sebanyak dua paket sedang tersebut ditujukan KS untuk anaknya berinisial DS yang merupakan Narapidana (Napi), dalam perkara kepemilikan Senjata Tajam (Sajam).
Kepala Rutan kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan, saat itu KS menitipkan sejumlah barang berupa, makanan untuk anaknya DS, dikarenakan dimasa pandemi ini Rutan tidak memberlakukan pembesukan dengan tatap muka.
Karena curiga, petugas jaga memeriksa barang yang dititipkan tersebut. Ternyata benar, dua paket yang diduga shabu tersebut dimasukkan kedalam bungkusan plastik berisi gula.
“Pelaku menitipkan barang untuk anaknya DS. Setelah diperiksa petugas, ada dua bungkus yang diduga narkoba golongan satu jenis shabu-shabu kedalam plastik berisi gula” ujar Mukhlisin.
Atas temuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan anggota Sat-Narkoba Polres Lampura. Dan untuk penyelidikan lebih lanjut, KS dan Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolres Lampura.
Dijelaskan Mukhlisin, dari keterangan KS jika dirinya memang menitipkan barang makanan untuk anaknya. Namun dia tidak mengetahui jika didalam plastik berisi gula tersebut terdapat shabu-shabu, sebab gula tersebut merupakan titipan seseorang yang KS sendiri tidak mengenalnya.
“Saat di introgasi petugas Rutan, pelaku tampak berkilah dengan mengatakan bahwa gula yang Ia bawa, merupakan titipan dari seseorang yang tidak dikenalnya” jelasnya.
Mukhlisin menambahkan, pihaknya telah pelaporkan temuan tersebut ke Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementrrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung, dan mendapatkan respon cukup baik.
“Sesuai arahan pimpinan mengenai evaluasi kinerja, maka kami akan terus meningkatkannya, dan itu semakin pasti” pungkasnya. (fer/her)