BANDARLAMPUNG–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar persidangan perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanpung Utara (Lampura). Atas terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Seperti diketahui bahwa JPU KPK memanggil delapan saksi dalam perkara ini. Namun hanya tiga saksi yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (12/1). Yakni Eka Saputra, Tohir Hasyim dan Feri Efendi.
Dalam keterangannya itu, saksi Eka Saputra mengakui apabila dirinya mendapat pekerjaan proyek di tahun 2015 sampai 2017. Dimana dirinya menjelaskan apabila mengerjakan proyek milik Taufik Hidayat: disidang sebelumnya Taufik merupakan orang dekat terdakwa Akbar. “Saya menyetorkan sejumlah uang (fee) itu merupakan bentuk bagi hasil. Dari 3 tahun itu (2015 sampai 2017) sebesar Rp275 juta,” katanya.
Selain itu, saksi Tohir Hasyim pun menjelaskan apabila Tohir Hasyim menyerahkan uang sebesar Rp100 juta di tahun 2015. Sedangkan di tahun 2016 Rp150 juta. Lalu di tahun 2017 sebesar Rp200 juta. “Dengan total keuntungan yang saya serahkan ke Taufik sebesar Rp450 juta,” katanya.
Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan bahwa dari keterangan ketiga orang saksi secara gamblang pihaknya mendengar bahwa memang ada pemberian setoran fee.
“Kalau dari Eka Saputra dari 2015 sampai 2017 total adalah Rp20 miliaran. Dan dari Tohir Hasyim itu Rp5 miliaran dan digabung dengan anggota relawan Rp6 miliaran. Kemudian Feri Effendi itu sebesar Rp825 juta.
Jadi keterangannya cukup besar angka fee yang disetorkan. Dimana satu orang saksi saja bisa menyetor angkanya mencapai Rp20 miliaran lebih,” katanya.
Untuk Eka tadi lanjut dia, disampaikan apabila fee adalah 30 persen diserahkan ke Taufik untuk Akbar. “Jadi fee ini yang menentukan kalau dari saksi terangkan tadi apabila Taufik Hidayat menyampaikan itu permintaan dari untuk Akbar 30 persen,” kata dia.
Ditanya dari agenda delapan saksi yang dihadirkan kenapa hanya tiga orang hadir, Taufiq menjelaskan bahwa ada satu saksi bernama Ansyori Sabak sakit. “Sedangkan yang lainnya meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya. Yang sakit itu hanya secara penyampaian dia sakit. Diminta ditunda satu pekan. Jadi yang akan kita hadirkan (pekan depam) semua, ditambah saksi yang baru,” jelasnya.
Disinggung terkait adanya fakta baru apabila ada penerimaan yang lain diluar pengembalian dilakuan Taufik Hidayat, dirinya menambahkan, apabila itu masih akan disinkronkan dulu. “Terkait pengembalian Taufik Hidayat itu ke rekening KPK adalah Rp550 juta. Terkait informasi dari saksi bahwa ada tambahan akan kita hitung lagi. Dan saksi lain sudah memulangkan juga,” pungkasnya. (ang/wdi/rnn)