KOTABUMI—Kepolisian Resort(Polres) Lampung Utara (Lampura) melimpahkan berkas dan tersangka Gusta David Prayuda (20) warga Baturetno, Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, ke Kejaksaan Negeri(Kejari) setempat, Rabu(28/3).
Mahasiswa semester pertama ini, dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik(UU ITE), karena diduga telah melakukan penghinaan kepada Desi Larasati(19) warga Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, melalui media sosial instagram.
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana melalui Kaur Bin Ops(KBO) Sat Reskim IPDA Saragih mengatakan, pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan karena telah dianggap lengkap. ” Tersangka kami amankan pada awal Januari 2018 lalu. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dia langsung kami limpahkan,”kata Saragih, di kantor Kejari Lampura, Rabu(28/3).(rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 29 Maret 2018






