Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 2 Feb 2022 21:51 WIB ·

Lagi, Adik Mantan Bupati Lampura Kembalikan Kerugian Negara Tambah Rp.750 juta lagi, menjadi Rp.1 Miliar dari total Rp.1,7 Miliar yang didakwakan


 caption : Sepuluh orang saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Selaku terdakwa korupsi di Dinas PUPR Lampura, Rabu (2/2). Foto Anggri Sastriadi Perbesar

caption : Sepuluh orang saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara. Selaku terdakwa korupsi di Dinas PUPR Lampura, Rabu (2/2). Foto Anggri Sastriadi

BANDARLAMPUNG–Sidang perkara gratifikasi dan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) kembali digelar Rabu (2/2). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi. Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara telah menambah pemulangan uang kerugian negara.

Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara atas dugaan gratifikasi dan penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara, beberapa waktu lalu

Hal itu dijelaskan oleh JPU KPK Ikhsan Fernadi. Menurutnya, terdakwa Akbar telah menyerahkan uang Rp. 250 juta, dari total kerugian negara Rp. 1,7 miliar yang termuat dalam dakwaan.

Namun kata Ikhsan, ada penambahan pengembalian dari Akbar. Rinciannya sebesar Rp50 juta, Rp300 juta dan Rp400 juta. “Total secara keseluruhan, Akbar telah menitipkan kerugian negara Rp1 miliar. KPK masih menunggu itikad baik, agar terdakwa memulangkan kerugian negara secara penuh,” katanya, Rabu (2/2).

Tak hanya itu saja, KPK pun telah melakukan penyitaan terhadap empat aset tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara. Empat aset itu di atas namakan istri Akbar dan berlokasi di Bandarlampung. “Dan diduga aset itu dari hasil penerimaan fee korupsi Pemkab Lampung Utara,” ungkapnya.

Sementara dalam persidangan, dihadirkan mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berdinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura. Salah satu saksi itu yakni Karnadi.

Didalam kesaksiannya itu, Karnadi pun menjelaskan apabila pihak ULP pun kecipratan mendapatkan uang dari Syahbudin sebesar Rp500 juta. Yang dimana uang itu diberikan melalui stafnya yakni Fria Apris Pratama.

“Ya penjelasan dari Fria itu merupakan titipan. Ya titipannya Pak Syahbudin. Dan sebenarnya awalnya itu diberikan uang Rp10 juta itu selama dua tahun saja. Dengan total Rp100 juta. Dengan dibagi oleh anggota Pokja dengan 12 orang,” katanya.

Namun kata Karnadi, uang dirinya terima sebesar Rp20 juta sudah dipulangkan ke KPK. Tetapi sisanya masih akan dirinya kembalikan. “Sisanya masih dicari pak,” kata dia.

Selain itu saksi Amrullah Uzir membeber dirinya dekat dengan Syahbudin dan pernah diminta untuk memberikan uang pengamanan proyek ke sejumlah pihak kurun 2015-2017.Besarnya mencapai Rp360 juta “Uang itu untuk biaya pengamanan,” kata dia. (ang/wdi/rnn)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal