BANDARLAMPUNG–Akbar Tandaniria Mangkunegara –terdakwa korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura)– diketahui telah menitipkan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nominalnya sebesar Rp1,7 miliar, sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan.
“Memang sebelumnya kan klien kami sudah memulangkan uang ke KPK sebesar Rp1 miliar. Tetapi kemarin kita juga sudah komunikasi dengan keluarga (Akbar) apabila ada pengembalian lagi secara penuh. Sesuai dengan dakwaan beliau,” kata Firdaus Barus kuasa hukum Akbar, Minggu (7/2).
Menurut Firdaus, upaya yang sudah dilakukan kliennya itu bentuk bahwa Akbar menunjukkan sikap kooperatif atas penyidikan. Dan juga penuntutan dari KPK. “Tak hanya itu saja, kami sudah mengajukan JC ke KPK,” katanya.
Ditanya soal adanya penyitaan aset milik Akbar, Firdaus menjelaskan bahwa itu adalah upaya KPK. Dan kliennya selalu siap mengikuti segala prosedur yang sudah berlaku.
“Kedepan akan kita lihat apakah penyitaan aset itu berhubung dengan perkara beliau atau tidak. Itu semua kami sudah serahkan ke jaksa dan majelis hakim,” kata dia.
Tetapi kliennya pun berharap agar jaksa KPK bisa mendalami saksi-saksi lainnya. Di mana menurutnya ada yang menerima uang dan belum dikembalikan. Bahkan belum dijerat oleh KPK.
“Kita lihat dan dengar apabila ada saksi Taufik Hidayat yang turut menerima keuntungan dari proyek itu,” jelasnya.
Sementara itu, JPU KPK Ikhsan Fernandu menjelaskan, pihaknya pun akan berencana melakukan pemasangan plang terhadap empat tanah milik Akbar. Yang didudga pembeliannya berasal dari uang fee proyek.
“Injuri time di penydikan baru ditemukan adanya dugaan itu, kami baru penyitaan sertifikat,” katanya.
Hal yang sama pun dikatakan oleh jaksa KPK Taufiq Ibnugroho. Ia mengatakan, belum ada proses pemasangan plang pada tanah, milik Akbar yang diatasnamakan istrinya.
“Kami masih menunggu penetapan majelis hakim,” ungkapnya. (ang/sur/rnn)