KOTABUMI––Sebanyak 895 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) hasil seleksi tahun 2021 lalu, belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Mereka harus bersabar, menunggu instruksi yang dikeluarkan Pemerintah pusat. Diperkirakan SK dimaksud baru dapat diserahkan pada bulan Maret atau April mendatang. Dari 895 P3K dimaksud, hanya dua P3K yang berasal dari formasi non guru, selebihnya merupakan peserta dari formasi guru.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Siti Sarah mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura, Hairul Fadila, Senin (7/2).
Menurut Siti Sarah, sambil menunggu pihaknya saat ini sedang mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan. Saat ini masih dalam tahapan perampungan pemberkasaan dari seluruh P3K yang dinyatakan lulus pada tahun lalu.
Proses pemberkasan sendiri terbagi dalam dua tahapan. Setiap tahapannya terbagi dalam sejumlah kesempatan. Setiap kesempatannya dibatasi hanya untuk 50 P3K saja. Semua itu dilakukan untuk memenuhi protokol kesehatan. “Dalam satu atau dua hari ini, kemungkinan proses pemberkasannya sudah rampung,” jelasnya.
Setelah tahapan pemberkasan rampung, berka tersebut akan dikirimkan ke Jakarta. Selanjutnya, Pemerintah Pusat akan menerbitkan nomor induk. Setelah itu maka pihak pemkab akan menerbitkan surat keputusan pengangkatan mereka. “Sebelum menerima SK, mereka akan diminta menandatangani perjanjian kerja penetapan tersebut,”pungkasnya. (her)