Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 9 Feb 2022 20:00 WIB ·

Satu Dari Dua Tersangka Curas Dilumpuhkan Polisi


 Caption : Tersangka RSL yang berhasil diamankan petugas Perbesar

Caption : Tersangka RSL yang berhasil diamankan petugas

KOTABUMI — Seorang tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) berinisial RSL (45), warga Desa Peraduanwaras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berhasil di bekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat-reskrim, Polres Lampura di kediamannya, Rabu malam (9/2) sekira pukul 00.30 WIB.

BB curas tersangka RSL

RSL terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan sebilah Senjata Tajam (Sajam) saat hendak di amankan.

Dalam pennagkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, dengan Nomor Polisi (Nopol) A 6976 EB (Kendaraan yang dipergunakan RSL,red), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol (mik korban,red), 1 bilah Sajam jenis laduk warna coklat, 1 celana jeans warna biru, 1 buah helm warna hitam dan 1 buah jacket warna biru dongker.

“Pelaku diamankan berdasarkan Laporan korban, yang tertuang dalam LP/08/II/2022/Sektor ABT/Res Lamut/Polda Lampung, tentang Curas” ujar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama.

Masih kata Eko, untuk kronologis peristiwa tersebut, terjadi pada Senin 7 Pebruari 2022 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya menuju pasar KT Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, sesampainya di perbatasan desa, tiba-tiba korban di jegat oleh dua orang yang tidak dikenal.

Kemudian, salah seorang tersangka lansung menodongkan Senjata Api (Senpi), dan memaksa serta merampas sepeda motor dan juga tas coklat milik korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp.6 juta, 2 unit Handphone merk Nokia 105 dan Vivo warna merah. Setelah berhasil merampas harta milik korban, tersangka lansung melarikan diri ke arah Desa pungguklama, Kecamatan Abung Timur. Atas peristiwa yang dialaminya, korbanpun langsung melaporkannya ke Polisi.

“Atas laporkan korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, salah seorang pelaku berhasil kami ringkus di kediamannya. Namun sayang dalam penangkapan itu pelaku justru melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan Sajam, sehingga terpaksa kami lumpuhkan” paparnya.

Kini tersangka, berikut dengan sejumlah alat buktinya telah di amankan di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku tercatat sebagai Residivist kasus Curas kendaraan truck angkutan kopi, di Lambar, 3 tkp Curas Ranmor di wilayah Lounge Utara, kasus Curas kendaraan truck angkutan pengangkut sapi di wilayah Mesuji dan merupakan DPO UU Fidusia, dengan kerugian 1 unit kendaraan Mitshubisi Expander juga di wilayah Lampura” pungkasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal