Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 20 Feb 2022 19:15 WIB ·

Ambulan Puskesmas Wonogiri Belum Bayar Pajak


 caption : Inilah mobil ambulan ‎keliling Puskesmas  Wonogiri yang belum membayar  Pajak
Perbesar

caption : Inilah mobil ambulan ‎keliling Puskesmas Wonogiri yang belum membayar Pajak

KOTABUMI—Mobil ambulans keliling Puskesmas Wonogiri, Lampung Utara (Lampura) dengan nomor polisi BE 9889 JZ belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu dapat dilihat dari masa berlakunya pelat nomor mobil tersebut, yang ‎jatuh pada bulan November 2021, sedangkan saat ini sudah berada di bulan Februari 2022. Sementara saat melihat aplikasi khusus untuk memeriksa PKB. Ternyata Ternyata mobil dinas dengan nomor polisi BE 9889 JZ tidak ada tidak dalam daftar.

Saat dihubungi Sekretaris Dinas Kesehatan Lampura, Hendri US, membenarkan jika mobil dinas di puskemas tersebut menunggak pajak. Kurang lebih dua tahun lamanya pajak mobil itu belum dibayar. Mobil Suzuki APV Luxury yang digunakan untuk layanan puskemas keliling itu dibeli melalui pengadaan pada tahun 2016 silam. “Terakhir masa berlakunya tahun 2019. Berarti belum bayar pajak tahun 2020 dan 2021,”jelasnya (20/2).

Namun Hendri US, membantah jika pelat mobil yang digunakan disebut bodong karena tidak tertera dalam daftar sebagaimana aplikasi PKB. Ia berdalih hal itu terjadi karena setiap pergantian STNK maka nomor pelatnya juga harus berganti. “Jika udah bayar pajak maka dalam aplikasi Samsat itu datanya akan muncul kembali,”ujarnya.

Ia mengaku telah menginstrusikan kepada pemegang mobil tersebut untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak. Sebab, pembayaran pajak kendaraan dinas di bawah tahun 2022 bukan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan. Mereka hanya menanggung pajak kendaraan untuk tahun 2022 .

“Sesuai SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah-red) tahun 2022 (pembayaran pajak kendaraan) dialokasikan ke Dinkes, namun sampai sekarang anggaran untuk membayar pajak operasional mobil dinas 2022 belum dapat dicairkan,” pungkasnya. (her)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hamartoni Dapat Kado Terindah Dari PWI Saat HPN

9 Februari 2026 - 17:51 WIB

Saat Lantik Sekda, Wabup Tegaskan Jadi Pejabat Jangan Nyogok

9 Februari 2026 - 17:44 WIB

Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers!

9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Mahmud Buka Musda II PJS Babel, Rikky Permana Kembali Pimpin DPD

8 Februari 2026 - 07:28 WIB

Hasil Konferja, Provinsi Lampung Bakal Jadi Tuan Rumah HPN 2027

7 Februari 2026 - 20:26 WIB

Bersama Disparbud 9 Penari Diberangkatkan Menuju HPN PWI Banten

7 Februari 2026 - 10:52 WIB

Trending di Headline