Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 24 Feb 2022 19:09 WIB ·

Antisifasi Kongkaling Kehadiran, Pemkab Berlakukan E-Absen ASN


 Foto Ria/Radar Kotabumi
Caption : Sekda Lampura Drs. Hi. Lekok, M.M., saat menunjukan aplikasi e-Absen, yang saat ini digunakan Pemkab Setempat dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai.
 Perbesar

Foto Ria/Radar Kotabumi Caption : Sekda Lampura Drs. Hi. Lekok, M.M., saat menunjukan aplikasi e-Absen, yang saat ini digunakan Pemkab Setempat dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai.

KOTABUMI – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara(ASN), maka Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mulai mengaktifkan secara optimal elektronik absensi(e-Absen). Program e-Absen, sebelumnya sudah diuji coba sejak Januari 2022 dan sudah mulai aktif pada Februari 2022. Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Lampura Drs. Hi. Lekok, MM., kepada Radar Kotabumi, Kamis(24/2).

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara(ASN) yang meninggalkan pekerjaannya tanpa keterangannya akan ada sanksi kedisiplinan. Untuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Karena itu, untuk mengoptimalkan tingkat kehadiran maka Pemkab Lampura menerapkan e-Absen.

“ Maka diterapkan e-Absen agar tidak ada kompromi dan kongkalikong. Sekda saja jam 07.00 WIB sudah di kantor, dan pulang 16.00 WIB sesuai jadwal,”lanjut Sekda.

Dijelaskan, mekanisme melakukan proses e-Absen bagi ASN dengan mengirimkan langsung foto kehadiran saat berada di kantor. Jika ASN melakukan foto sejauh 100 meter saja dari kantor tempatnya bekerja, maka absen tidak akan berfungsi.
Selanjutnya, kata Sekda, setiap bulan pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura akan melakukan pemeriksaan rutin data e-Absen tersebut.

Untuk sanksi bagi ASN yang malas masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) 11/2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS). Untuk ketidak hadiran para pegawai terdapat sanksi, mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat hingga pemberhentian.”Itu ada sanksi rendah, sedang dan berat. (Termasuk pegawai, Red) Nonjob itukan karena nggak ada jabatan, tapi kalau tugas ASN-nya tetap, ” paparnya.

Dijelaskan, penerapan e-Absen ini, berkaitan erat dengan pengalokasian Tunjangan Kinerja(Tukin) bagi para pejabat eselon. Tukin tersebut akan di potong jika Pejabat tersebut tidak masuk kerja dalam jangka beberapa hari.
Meski begitu, Sekda menyatakan, sanksi tersebut tidak berlaku bagi para Pejabat yang sedang melaksanakan Dinas Luar(DL), menghadiri kegiatan Pemerintahan hingga rapat di luar kantor.

” Kegiatan DL, menghadiri kegiatan pemerintahan hingga rapat diluar kantor akan dianggap masuk kerja dan Tukinnya tidak di potong, ” jelasnya.
Untuk itu Lekok menghimbau seluruh ASN agar mematuhi peraturan yang berlaku sesuai ketentuan. Karena, sebagai Sekda dirinya berupaya untuk meningkatkan kedisiplinan ASN melalui aplikasi digital.”Kalau absensi manual itu bisa dibohongi, tapi kalau lewat digital itu nggak bisa dibohongi, jadi benar-benar harus disiplin,”pungkas Sekda.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi