Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 24 Feb 2022 19:16 WIB ·

Perkara Fee Proyek Lampura KPK Sita Empat Bidang Tanah Adik Mantan Bupati Lampura


 FOTO KPK FOR RNN
Caption : Empat bidang tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang disita oleh KPK. Tanah ini berada di lokasi Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. 
Perbesar

FOTO KPK FOR RNN Caption : Empat bidang tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang disita oleh KPK. Tanah ini berada di lokasi Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) RI beberapa waktu lalu menyita empat bidang tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah yang disita itu berlokasi di Kelurahan Kemiling Permai, Kemiling, Kota Bandarlampung.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyitaan empat bidang tanah itu berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. “Tujuan penyitaan aset dimaksud diantaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan,” katanya, Kamis(24/2).

Menurut Ali, penyitaan juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti.“Sebagian bagian asset recovery apabila nantinya Terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Setelah sudah menerima surat keputusan untuk menyita beberapa aset milik terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara atas nama Akbar Tandaniria Mangkunegara, Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah memasang plang terhadap aset-aset milik adik Agung Ilmu Mangkunegara itu.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, apabila penyitaan itu merujuk permintaan dari KPK kepada Majelis Hakim agar segera mengeluarkan surat perintah penyitaan.

“Jadi sudah di pasang plang. Pemasangan sekitar hari Kamis (17/2) kemarin,” katanya, Rabu(23/2).
Menurut Taufiq, penyitaan aset milik Akbar itu mendasari KPK lakukan karena diduga bahwa aset-aset itu berasal dari ijon proyek. Dimana aset yang berupa tanah dengan berjumlah empat bidang itu sumbernya dari ijon proyek. “Karena di atasnamakan istrinya bernama Siti Rahma,” kata dia. (ang/wdi/rnn)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remaja di Lampung Timur Ditangkap Diduga Salahgunakan Narkoba

25 April 2026 - 09:48 WIB

Diduga Peras Pengusaha, Oknum LSM Lampung Timur Dicokok Polisi

24 April 2026 - 22:33 WIB

Waspada!! Penipuan Modus Mengaku Kasat Reskrim Polres Metro Lampung

24 April 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Suap Lampung Tengah Ardito Wijaya Sidang Pekan Depan

23 April 2026 - 23:15 WIB

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Trending di Kriminal