Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 24 Feb 2022 19:16 WIB ·

Perkara Fee Proyek Lampura KPK Sita Empat Bidang Tanah Adik Mantan Bupati Lampura


 FOTO KPK FOR RNN
Caption : Empat bidang tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang disita oleh KPK. Tanah ini berada di lokasi Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. 
Perbesar

FOTO KPK FOR RNN Caption : Empat bidang tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang disita oleh KPK. Tanah ini berada di lokasi Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) RI beberapa waktu lalu menyita empat bidang tanah milik terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah yang disita itu berlokasi di Kelurahan Kemiling Permai, Kemiling, Kota Bandarlampung.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyitaan empat bidang tanah itu berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. “Tujuan penyitaan aset dimaksud diantaranya untuk dijadikan sebagai barang bukti tambahan dalam persidangan,” katanya, Kamis(24/2).

Menurut Ali, penyitaan juga sekaligus untuk memastikan kecukupan pembayaran uang pengganti.“Sebagian bagian asset recovery apabila nantinya Terdakwa diputus bersalah dan dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Setelah sudah menerima surat keputusan untuk menyita beberapa aset milik terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara atas nama Akbar Tandaniria Mangkunegara, Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah memasang plang terhadap aset-aset milik adik Agung Ilmu Mangkunegara itu.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, apabila penyitaan itu merujuk permintaan dari KPK kepada Majelis Hakim agar segera mengeluarkan surat perintah penyitaan.

“Jadi sudah di pasang plang. Pemasangan sekitar hari Kamis (17/2) kemarin,” katanya, Rabu(23/2).
Menurut Taufiq, penyitaan aset milik Akbar itu mendasari KPK lakukan karena diduga bahwa aset-aset itu berasal dari ijon proyek. Dimana aset yang berupa tanah dengan berjumlah empat bidang itu sumbernya dari ijon proyek. “Karena di atasnamakan istrinya bernama Siti Rahma,” kata dia. (ang/wdi/rnn)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal