Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 28 Feb 2022 19:50 WIB ·

Dor ! Perampok Bersenpi di Lampura Ditangkap Polisi


 caption : Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama  Perbesar

caption : Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama

KOTABUMI–Dua dari empat komplotan pelaku perampokan menggunakan sebo ala ninja, berhasil di bekuk aparat kepolisian Lampung Utara (Lampura), Sabtu 26 februari sekitar pukul 22.30 wib. Keduanya yakni RP (30) warga Dusun Taman Sari Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan KSR (40) warga Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara.

Dua tersangka perampok itu ditangkap di sebuah rumah dusun Taman Sari Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan penangkapan tersebut.

Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat hendak ditangkap dan dilarikan ke rumah sakit daerah Ryacudu Kotabumi.

Komplotan ini melancarkan aksinya pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban merampok Deni Kusnadi (28) warga Dusun Muara Balak Desa Batu Nangkop Kecamatan Sungkai Utara, Lampura.

Sebelum beraksi, komplotan yang seluruhnya berjumlah empat orang ini lebih dahulu telah mengamati calon korban.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis laduk, senpi rakitan jenis revolver dengan 5 butir amunisi aktif, tiga unit ponsel, ATM BRI, dua buah kunci roda, satu buah kunci leter T, satu unit motor honda 70 warna merah dan uang tunai Rp 95 ribu.

Menurut Eko peristiwa itu berawal saat korban sedang duduk dalam warung tiba-tiba di datangi empat orang tak dikenal memakai sebo langsung masuk melalui pintu samping.

“Salah seorang pelaku menodongkan senjata api ke arah isteri korban satu orang menodong suami korban, satu orang bertugas menunggu pintu di belakang dan satu orang yang lain masuk kedalam kamar mengambil tas kresek di lemari berisi uang tunai sebesar Rp 30 juta,” katanya.

Para pelaku juga kemudian memaksa korban menunjukkan tempat penyimpanan uang lainnya dan berhasil membawa kabur Rp10 juta. Total kerugian diperkirakan Rp50 juta

“Tidak tarlalu lama unit res Polsek berhasil mengidentifikasi pelaku bersamaan dengan tim TEKAB 308 Polres Lampura, yang saat itu sedang berada di Kecamatan Sungkai Utara lansung melakukan pengejaran ke Dusun Taman Sari dan kurang lebih dua jam setelahnya kita berhasil menangkap RP dan KSR,” kata Eko.

Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Lampura dan sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan ua orang lagi masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (ozy/rnn)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal