Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 28 Feb 2022 19:57 WIB ·

Sembunyi di Kebun Warga, Komplotan Jambret Diringkus


 Sembunyi di Kebun Warga, Komplotan Jambret Diringkus Perbesar

KOTABUMI–Dua remaja pria masing-masing FA (20) warga Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan AL (16) warga Simpang Setia Kecamatan Sungkai Utara, diringkus unit Reskrim Bukitkemuning, sekitar pukul 19WIB, Minggu (27/2).

Kedua pemuda itu, diamankan petugas, lantaran diduga terlibat sejumlah kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah Bukitkemuning dan Kotabumi Kota.

Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, tersangka FA dan AL pada Minggu (27/2) sekira pukul 18.30 wib mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, di jalan umum Desa Tanjung Baru.

Saat itu, pelaku menyalip dari sebelah kiri sambil memepet sebuah kendaraan sepeda motor yang ada di depan korban Nindi Darita (24) warga Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampura.

Saat posisi kedua kendaraan dekat, FA dan AL menendang sepeda motor korban (Nindi, Red) dan merampas hand phone (HP) Vivo Y.120 S yang ditaruh di box bawah stang motor. Melihat itu, korban berusaha untuk menarik kembali HP miliknya yang di rampas pelaku sambil berteriak jambret, pelaku melarikan diri ke arah Desa Dwikora.

Lanjut Kapolsek, pihaknya yang mendapat informasi dan laporan langsung mengejar pelaku dibantu warga setempat dan berhasil meringkus keduanya yang bersembunyi di area kebun milik warga masyarakat, selanjutnya diamankan ke Mapolsek berikut barang bukti.

“Hasil pendalaman pemeriksaan kedua pelaku, diketahui bahwa mereka terlibat sejumlah kasus serupa, antara lain enam kali di wilayah Bukitkemuning dan dua kali di bundaran Payanmas wilayah Kotabumi ” ujar Kompol Muhidin, melalui sambungan teleponnya, Senin (28/2).

Terhadap kedua tersangka, kata dia, dapat di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Kita mencurigai adanya pelaku lainnya. Itu juga (penadah, Red) kita juga masih kembangkan,” “pungkasnya (ozy/rnn)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal