Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 1 Mar 2022 19:28 WIB ·

5 Tahun Buron, Tersangka Curas Diringkus


 caption : Tersangka ES
Perbesar

caption : Tersangka ES

KOTABUMI–Jajaran aparat Kepolisian Resor Polres Lampura, kembali meringkus DPO pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kali ini tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara yang berhasil meringkus ES (24) di rumah kediamannya Dusun Bedeng Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampura.

ES adalah pelaku Curas yang selama kurang lebih lima tahun masuk dalam daftar pencarian Polsek Kotabumi Utara (DPO).

Kapolsek Kotabumi Utara Iptu A.Majid mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menangkap dan mengamankan seorang DPO Curas inisial ES pada hari Selasa 1/3/2022 pukul 01.30 wib dari rumah kediamannya.

Dikatakan Kapolsek peristiwa tersebut terjadi kurang lebih lima tahun silam, tepatnya hari Senin (13/3/2017) sekira pukul 13.30 wib di jalan lintas Sumatera Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan dengan korban / pelapor Hermania Pratiwi (27) warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampura.

Modus operandi yang dilakukan, pelaku berjumlah dua orang (ES) bersama rekannya yang telah di tangkap lebih dahulu berikut barang bukti, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah mengejar dan memepet korban Hermania yang juga mengendarai sepeda motor.

“Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku langsung merampas tas korban dan korban pun berusaha mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik, namun tali tas terputus sehingga pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan hand phone dan sejumlah uang, “ungkapnya Selasa (1/3).

“Kini tersangka telah diamankan di Polsek untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya kita jerat dengan pasal 365 KHP “pungkas Iptu Majid (ozy/rnn)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal