Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 3 Mar 2022 19:58 WIB ·

Akbar Akui Stor Fee ke Agung Rp56,6 Miliar


 caption :  Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara mengikuti sidang lanjutan perkara gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (2/3). Foto M. Tegar Mujahid Perbesar

caption : Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara mengikuti sidang lanjutan perkara gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (2/3). Foto M. Tegar Mujahid

BANDARLAMPUNG–Sidang perkara korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) kembali digelar.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan dengan jadwal pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara ditanya oleh JPU KPK Ikhsan Fernandi apakah dirinya juga turut dalam menerima jatah fee proyek dari pengerjaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat.

“Apakah anda turut menerima jatah fee proyek dari Taufik Hidayat,” tanya JPU KPK Ikhsan Fernandi kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (2/3).

“Tidak pernah. Tidak pernah saya meminta diberi atau diminta oleh Taufik Hidayat. Itu setoran wajib dia (ke Agung Ilmu Mangkunegara). Dia wajib setor langsung ke Syahbudin. Tidak pernah langsung ke saya. Saya hanya menerima jatah (proyek yang dikerjakan) saya dari Taufik,” kata Akbar.

Lalu tak hanya bertanya tentang Taufik Hidayat saja, menurut JPU KPK Ikhsan apakah Akbar juga mendapat setoran dari Syahbudin. “Coba anda jelaskan,” katanya.

“Syahbudin menyetor untuk pak agung saja. Saya hanya mengelola jatah saya saja. Total uang yang saya serahkan ke Agung itu sebesar Rp56,6 miliar sepanjang tiga tahun itu berlangsung,” jelas Akbar.

Tak hanya itu saja, Akbar pun mengakui apabila ada 4 bidang aset tanah yang disita oleh KPK itu uangnya berasal dari penghasilan dirinya selama menjadi PNS dan juga ada sebagian dari uang fee proyek.

“Penghasilan lain saya yakni diamanatkan oleh orang tua saya untuk mengelola penyewaan Gedung Graha Mandala Alam. Uangnya dapat 25 juta perbulan. Selain itu enggak ada (usaha) lain,” kata dia.

Selain itu juga, dalam persidangan itu, Akbar pun menjelaskan apabila dirinya akan menyerahkan kembali dua sertifikat bidang tanah ke JPU KPK. Hal ini menjadi dasar bahwa Ia taat hukum.

“Sertifikat dengan nomor SHM 196 dan 190 itu sudah kami serahkan ke penasehat hukum saya. Nanti akan diserahkan. Dengan nominal sebesar Rp850 juta dan Rp830 juta,” ungkapnya. (ang/yud/rnn)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remaja di Lampung Timur Ditangkap Diduga Salahgunakan Narkoba

25 April 2026 - 09:48 WIB

Diduga Peras Pengusaha, Oknum LSM Lampung Timur Dicokok Polisi

24 April 2026 - 22:33 WIB

Waspada!! Penipuan Modus Mengaku Kasat Reskrim Polres Metro Lampung

24 April 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Suap Lampung Tengah Ardito Wijaya Sidang Pekan Depan

23 April 2026 - 23:15 WIB

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Trending di Kriminal