KOTABUMI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi – Lampung Utara(Lampura) menggelar sosialisasi penyuluhan hukum untuk para warga binaan yang menjalani masa tahanan setempat.

ilustrasi
Kegiatan yang dipusatkan di aula Rutan setempat, sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama(PKS) antara Rutan Kelas II B Kotabumi dengan dua Organisasi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yakni Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Menang Jagad dan Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum(YLKBH) Fiat Yustisia.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi diwakili Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Sabar Anju Padang, bersama Ketua LBH Menang Jagad Karzuli Ali, dan Abdurrachman selaku Ketua Fiat Yustisia serta staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kotabumi.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi menyampaikan agenda tersebut sebagai tindak lanjut penandatanganan pejanjian kerja sama(PKS) bersama dua LBH yakni Menang Jagad dan LBH Fiat Yustisia.
“Kegiatan sosialisasi direncanakan kegiatan konsultasi Hukum dan pendampingan bagi tahanan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) oleh 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan,” jelas Muhlisin.
Ditambahkan, bahwa konsultasi hukum ini tentu perlu dilakukan agar seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) yang ada di Rutan Kelas II B Kotabumi mendapatkan haknya tentang pelayananan hokum.
Sementara itu Ketua LBH Menang Jagad, Karzuli Ali menyampaikan upaya bantuan hukum yang dilakukan pihaknya ke depan merupakan wujud hadirnya negara bagi rakyatnya yang berhadapan dengan hukum.
“Harapannya mereka yang berhadapan dengan hukum dapat mengetahui hak-haknya setelah berkonsultasi dengan kita. Ini juga merupakan bagian dari bantuan hokum, ” ungkap Karzuli.
Ditambahkan, Kegiatan bersama Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (YLKBH) Fiat Yustisia itu mengusung tema “ Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, “, merupakan salah satu bentuk dari program Kantor Wilayah(Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua golongan masyarakat.
“Dan sesuai dengan program Pemerintah yaitu Kerja Keras, Kerja Cerdas, dan Kerja Ikhlas bagi semua institusi,” tambah Ketua Fiat Yustisia Abdurrachman.
Sabar Anju Padang selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan menjelaskan kegiatan Sosialisai Penyuluhan Hukum ini diikuti 43 orang tahanan yang berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi.”Setelah dilakukan penyuluhan maka akan ada langkah lanjut untuk tahanan kita, baik pendampingan oleh kuasa hukum maupun konsultasi masalah hukum,”singkatnya.
Salah satu Tahanan berinisial W yang mengikuti penyuluhan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi yang telah mengadakan program ini karena para tahanan akan merasa sangat terbantu untuk melaksanakan proses persidangan.”Setidaknya dengan kegiatan ini membuat kami paham tentang hukum itu, serta proses persidangan,” tutupnya.(hsn/esn/rnn/rid)






