Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 16 Mar 2022 19:55 WIB ·

Adik Mantan Bupati Lampura Hanya Dituntut 4 Tahun


 caption : Sidang lanjutan dugaan korupsi fee proyek yang dilaksanakan secara daring  dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara
Perbesar

caption : Sidang lanjutan dugaan korupsi fee proyek yang dilaksanakan secara daring dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara

BANDARLAMPUNG–Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara dituntut dengan kurungan penjara selama 4 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam surat tuntutannya, bahwa adik dari Agung Ilmu Mangkunegara itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Divonis Ringan

Tak hanya itu saja, selain dijatuhi dengan kurungan penjara selama 4 tahun. Akbar pun didenda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

“Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,150 miliar. Dengan dikurangi uang yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp1,7 miliar,” kata dia.

Namun apabila yang bersangkutan tak mempunyai uang itu, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Tetapi kalau hartanya pun tak mencukupi maka akan digantikan dengan kurungan badan selama 10 bulan penjara.

“Sebelumnya JC (Justice Collaborator) yang terdakwa ajukan sudah diterima. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa JC sudah memenuhi syarat dan sudah dipertimbangkan,” pungkasnya. (ang/yud/rnn)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal