KOTABUMI—Tersangka pencurian berinisial ZK (20) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), pada Senin (4/4). Tersangka merupakan Oknum Wartawan salah satu media online di Lampura, yang diduga melakukan pencurian dikediaman Deferi Zan, yang sebelumnya merupakan atasan dari tersangka pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan penangkapan terpaksa dilakukan lantaran tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum. Proses hukum yang tengah dilakukan penyidik tidak dilaksanakan atau diindahkan oleh tersangka. Selain itu penangkapan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Kita lakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya sebenarnya tidak ditahan, namun diduga tidak kooperatif dalam mengikuti atau menjalani proses hukum yang ada di Kepolisian,” jelas AKP Eko Rendi Oktama, yang juga menjelaskan penangkapan dilakukan sekira pukul 14.50 WIB.
Dijelaskan Kasat, penangkapan itu terkait dengan laporan yang disampaikan pelapor Deferi atas dugaan pencurian yang dilakukan tersangka. Selanjutnya penyidik melakukan serangkaian proses hukum seperti meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi. Selama menjalani proses hukum itu semula terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Melainkan diberikan wajib lapor. “Namun tersangka tidak hadir dan tanpa keterangan, jadi kita nilai tidak kooperatif dan kita duga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Karenanya kami lakukan penangkapan dan penahan.” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka ZK resmi ditahan dan kepadanya akan dikenakan Pasal 363 atau 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (her)






