Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 4 Apr 2022 20:50 WIB ·

Tak Kooperatif, Tersangka Pencurian Ditangkap dan Ditahan


 caption : Tersangka ZK (20) ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Lampura
Perbesar

caption : Tersangka ZK (20) ditangkap dan ditahan Satreskrim Polres Lampura

KOTABUMI—Tersangka pencurian berinisial ZK (20) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), pada Senin (4/4). Tersangka merupakan Oknum Wartawan salah satu media online di Lampura, yang diduga melakukan pencurian dikediaman Deferi Zan, yang sebelumnya merupakan atasan dari tersangka pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan penangkapan terpaksa dilakukan lantaran tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum. Proses hukum yang tengah dilakukan penyidik tidak dilaksanakan atau diindahkan oleh tersangka. Selain itu penangkapan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Kita lakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya sebenarnya tidak ditahan, namun diduga tidak kooperatif dalam mengikuti atau menjalani proses hukum yang ada di Kepolisian,” jelas AKP Eko Rendi Oktama, yang juga menjelaskan penangkapan dilakukan sekira pukul 14.50 WIB.

Dijelaskan Kasat, penangkapan itu terkait dengan laporan yang disampaikan pelapor Deferi atas dugaan pencurian yang dilakukan tersangka. Selanjutnya penyidik melakukan serangkaian proses hukum seperti meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi. Selama menjalani proses hukum itu semula terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Melainkan diberikan wajib lapor. “Namun tersangka tidak hadir dan tanpa keterangan, jadi kita nilai tidak kooperatif dan kita duga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Karenanya kami lakukan penangkapan dan penahan.” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka ZK resmi ditahan dan kepadanya akan dikenakan Pasal 363 atau 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (her)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remaja di Lampung Timur Ditangkap Diduga Salahgunakan Narkoba

25 April 2026 - 09:48 WIB

Diduga Peras Pengusaha, Oknum LSM Lampung Timur Dicokok Polisi

24 April 2026 - 22:33 WIB

Waspada!! Penipuan Modus Mengaku Kasat Reskrim Polres Metro Lampung

24 April 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Suap Lampung Tengah Ardito Wijaya Sidang Pekan Depan

23 April 2026 - 23:15 WIB

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Trending di Kriminal