KOTABUMI–Tersangka pencurian berinisial ZK (20) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), pada Senin (4/4) lalu, merupakan wartawan SKH Haluanlampung, yang juga anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampura. Karenanya Hengky Ahmad Jazuli, ketua umum DPP AWPI yang juga pemilik SKH Haluanlampung, angkat bicara.
Disebutkan jika DPP AWPI, telah melayangkan Surat Perintah tertanggal 31 Maret 2022 kepada DPD AWPI Lampung yang intinya agar DPD AWPI Lampung mengambil alih pendampingan hukum kasus sebelumnya yang menimpa ZK. Yakni dugaan pengeroyokan oleh Deferi pelapor kasus pencurian bersama rekan-rekannya.
Menurut Hengly, DPP AWPI merasa ada kejanggalan yang perlu diluruskan agar sesuai dengan program kerja Kapolri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparasi dan Berkeadilan (Presisi) dalam penegakan hukum. Untuk itu, DPP AWPI memerintahkan DPD AWPI Lampung berkoordinasi dengan Polda Lampung, dan memberikan pendampingan hukum Zulkipli melalui Badan Advokasi Hukum AWPI Lampung.
“DPP AWPI akan memantau semua perkembangan dan mengawasi kasus ini, baik setelah maupun sebelum persidangan. AWPI dalam permasalahan ini selalu mengedapankan kerja profesional dan jangan pernah mengintervensi kinerja pihak kepolisian, kita mengkritisi yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku,” ucap Hengky
Terpisah Ketua DPD AWPI Lampung, Refky Rinaldy membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat perintah dari DPP AWPI berkenan dengan pendampingan hukum melalui Badan Advokasi Hukum AWPI Lampung. “Sesuai dengan perintah Ketum, dan sudah saya sampaikan ke Kabid Advokasi Hukum AWPI Lampung untuk segera melakukan pendampingan terhadap kasus ini,” kata Refky.
Diberitakan sebelumnya, ZK berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), pada Senin (4/4). Tersangka merupakan Oknum Wartawan salah satu media online di Lampura, yang diduga melakukan pencurian dikediaman Deferi Zan, yang sebelumnya merupakan atasan dari tersangka pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan penangkapan terpaksa dilakukan lantaran tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum. Proses hukum yang tengah dilakukan penyidik tidak dilaksanakan atau diindahkan oleh tersangka. Selain itu penangkapan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Kita lakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya sebenarnya tidak ditahan, namun diduga tidak kooperatif dalam mengikuti atau menjalani proses hukum yang ada di Kepolisian,” jelas AKP Eko Rendi Oktama, yang juga menjelaskan penangkapan dilakukan sekira pukul 14.50 WIB.
Dijelaskan Kasat, penangkapan itu terkait dengan laporan yang disampaikan pelapor Deferi atas dugaan pencurian yang dilakukan tersangka. Selanjutnya penyidik melakukan serangkaian proses hukum seperti meminta keterangan tersangka dan saksi-saksi. Selama menjalani proses hukum itu semula terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Melainkan diberikan wajib lapor. “Namun tersangka tidak hadir dan tanpa keterangan, jadi kita nilai tidak kooperatif dan kita duga dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Karenanya kami lakukan penangkapan dan penahan.” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka ZK resmi ditahan dan kepadanya akan dikenakan Pasal 363 atau 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (her)