Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 7 Apr 2022 20:56 WIB ·

Melawan, Tersangka Pencuri Mobil Dihadiahi Timah Panas


 CAPTION : Tersangka Curas Mobil Pikap Novian Irawan Alias Wancik, tertunduk lesu di atas kursi roda, akibat luka tembak yang dialaminya, saat konferensi pers di mapolres Lampura, Kamis(7/4). Foto Riduan
Perbesar

CAPTION : Tersangka Curas Mobil Pikap Novian Irawan Alias Wancik, tertunduk lesu di atas kursi roda, akibat luka tembak yang dialaminya, saat konferensi pers di mapolres Lampura, Kamis(7/4). Foto Riduan

KOTABUMI – Novan Irawan alias Cikwan(27) harus tertunduk lesu di kursi roda. Tampak betis kaki sebelah kirinya terbalut kain kasa dan perban akibat luka tembak yang dialaminya.

Ya, warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Bangsaraja, Kabupaten OKU Timur ini, merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan(curas) terhadap dua unit mobil pikap milik warga Kecamatan Bukitkemuning dengan dua TKP yang berbeda.

Untuk TKP pertama terjadi di Desa Tanjungwaras dengan korban Majid(54), dan TKP kedua terjadi di LK IX, Talang Enim, Kelurahan Bukitkemuning dengan korban Nita Yunita(29).

Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan polisi melakukan penyelidikan ke arah Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) pada Senin 4 April 2022. Polisi yang mencium keberadaan pelaku langsung membuntuti tersangka yang akan menuju Lampung pada Selasa, 5 April 2022.

Saat berada di sebuah warung yang ada di Kampung Gununglabuhan Kabupaten Waykanan, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi langsung melakukan penyergapan.

Dalam penyergapan itu, pelaku melakukan perlawanan aktif (menggunakan senpi), terhadap petugas. Sehingga harus dilakukan tindakan tegas terukur. Tersangka Novan Irawan alias Wancik, berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial D berhasil kabur ke areal perkebunan warga daerah penyergapan.

“Karena melakukan perlawanan aktif, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolres Lampung Utara(Lampura) AKBP Kurniawan Ismail, saat menggelar Konferensi Pers di Kantornya, Kamis(7/4).

Turut diamankan bersama tersangka, satu pucuk senjata api rakitan(senpira) jenis Revolver beserta lima butir amunisi aktif jenis FN, satu buah kunci leter T beserta empat anak kuncinya, satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 BG 8705 JN(diduga nopol Palsu), satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi, dan satu jaket warna hitam.

“ Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuh Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Kurniawan Ismail menyebut, pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana percobaan curas serupa dengan LP/32/B/III/2022/Polda Lampung/ Res LU/SPKT Sek Bukitkemuning, tertanggal 16 Maret 2022.

” Percobaan pencurian mobil pikap juga, dengan TKP yang sama yakni Bukitkemuning, ”pungkasnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal