Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 10 Apr 2022 19:25 WIB ·

Dalih Larian, Pria di Lampura Setubuhi Anak Dibawah Umur


 caption : AAP remaja 19 tahun warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kota Bumi Selatan di ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura).  Perbesar

caption : AAP remaja 19 tahun warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kota Bumi Selatan di ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura).

KOTABUMI–AAP remaja 19 tahun warga jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kota Bumi Selatan di ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura).

Ini lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja mawar.

AAP ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kost milik rekannya jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan pada Jumat (8/4).

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Lampura.

Ini sebagaimana tertuang pada Laporan Polisi nomor : LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022.

Eko menjelaskan, kronologis kejadiannya, berawal pada hari Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, tersangka menjemput korban dari sekolahnya dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian, dirinya membawa korban kerumahnya di jalan Veteran Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampura.

“Sampai dirumah, tersangka meminta Korban masuk kedalam kamar, kemudian tersangka memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan,” terangnya.

Setelah terlampiaskan birahinya, tersangka membawa korban ke Bandarlampung menggunakan kendaraan Bus umum kemudian mengarahkan Korban untuk menghubungi Keluarganya dengan menyampaikan bahwa mereka telah larian.

Keluarga yang merasa kehilangan atas anaknya berusaha mencari tahu keberadaan korban dan setelah berhasil mengetahui, keluarga meminta agar korban pulang.

“Setelah bertemu dengan keluarga, korban (mawar) menerangkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku “ungkap AKP Eko.

“Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, tersangka AAP berhasil kita tangkap dari tempat persembunyiannya Jumat 8/4/2022 pukul 18.00 wib di jln Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi berikut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker, 1 (satu) helai baju seragam warna putih, 1 (satu) helai jilbab warna putih, 1 (satu) helai celana lejing warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai miniset warna cream bergambar boneka helokity,” beber Kasatres.

Kini tersangka AAP telah berada di Mapolres Lampura, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU perlindungan anak. (ozy/yud/rnn)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal