KOTABUMI — Berbekal laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku resah bahwa disalah satu kediaman diseputaran lingkungan tempat mereka tinggal sering dijadikan tempat dan ajang untuk berpesta Shabu-Shabu, Team Operasional Satuan Reserse Narkoba (Team Opsnal Sat-Res Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura), melakukan penggerebekan. Alhasil tem Opsnal berhasil meringkus Dua orang Tersangka (Tsk) yang diduga merupakan Pengedar dan Pemakai Narkoba golongan satu jenis Shabu. Penangkapan dilakukan dikediaman tsk Tedi Darmawan (56) Bin Gunawan Sunarya (alm) warga Jalan Raya Kalibening Desa Kalibening Kecamatan Abung Selatan sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, kamis (5/4).
Kasat Narkoba IPTU Andry Gustami mewakili Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana mengatakan, Selain Tedi Darmawan sang pemilik rumah, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya yang disinyalir merupakan seorang pengedar narkoba. Tsk tersebut adalah Sutrisno (42) Bin Mujiono warga Jalan Kapten Mustafa Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan. Kedua Tsk tersebut ditangkap sesaat setelah mengkonsumsi narkoba dikediaman Tedi. “Selain kedua Tsk kita juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) plastik klip sisa pakai shabu, dua paket shabu shabu, dua buah jarum, satu gulung kertas timah, satu buah cutton but, satu buah centong dan satu buah bong serta dua buah korek api gas yang telah di modifikasi.” Jelas Kasat(cw7)






