KOTABUMI–Dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa terpilih se-kabupaten Lampung Utara tahun 2022. Dua oknum dimaksud adalah IA yang merupakan pejabat eselon III dan NG pejabat eselon IV. Terhadap keduanya dilakukan penahanan bersama NF yang merupakane Event Orgnizer(EO) atau penyelenggara kegiatan Bimtek dimaksud. Bahkan untuk mengamankan NF, petugas Polres Lampura harus bekerja ekstra. Sebab NF diburu petugas hingga ke Bekasi untuk melakukan penangkapan. “NF kami amankan di Bekasi, dan saat ini anggota kami sedang dalam perjalanan menuju ke Lampura,” jelas Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dalam Keterangan Pers Ungkap Kasus yang digelar di Mapolres Lampura, Rabu (27/4).
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, menjelaskan jika Polres Lampura juga mengamankan tiga orang lainnya yang berinisial BD, HD, RN. Namun terhadap ketiganya belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dengan kata lain, dalam kasus tersebut Polres baru menetapkan dua oknum pejabat berinisial IA dan NG, kemudian penyelenggara berinisial NF.
Dijelaskan Kapolres, barang bukti yang berhasil disita adalah uang sebesar Rp36.950.000 dan dokumen – dokumen yang berkaitan dengan kegiatan yang dikelola oleh lembaga Bina pengembangan potensi dan inovasi desa (BPPID), laporan transaksi keuangan BPPID, sejumlah ponsel. Kemudian, satu bundel laporan pertanggungjawaban, satu lembar kuitansi setoran peserta. “Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jika para saksi bisa menjadi tersangka,” terangnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi menambahkan, penangkapan atas para tersangka diawali dari pengumpulan bahan dan keterangan yang sedang mereka lakukan. Hasilnya, mereka menemukan peristiwa pidana. Mereka pun langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan enam orang. Penyelidikan atas adanya dugaan pemberian atau penerimaan gratifikasi kegiatan bimbingan teknis pra tugas bagi kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan itu mereka lakukan sejak 26 – 27 April.
Dari dua kegiatan Bimtek tersebut, para kepala desa harus merogoh kocek sebanyak Rp7,5 juta. Kegiatan ini diikuti tak kurang dari 202 peserta. Kegiatan sendiri dilakukan di Bandarlampung pada 26 – 27 Maret 2022, dan di Bandung pada 28 – 31 Maret lalu. (her)