BANDARLAMPUNG–Upaya terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara, untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar. Dengan sisa Rp1,5 miliar lagi segera akan dilakukan.
Itu dikatakan oleh kuasa hukum Akbar, yakni Sopian Sitepu. Dimana pengacara kondang itu menjelaskan, apabila pihaknya sudah mendiskusikan terkait upaya pengembalian itu.
“Ya semenjak putusan itu diberlakukan, memang ada upaya Pak Akbar dan keluarga untuk melunasi dalam tenggang waktu yang ditentukan,” katanya, Senin (9/5).
Namun, Sopian belum bisa membeberkan kapan pastinya pihak Akbar akan membayar uang pengganti kerugian negara tersebut. Apakah dengan dicicil atau langsung dilunasi. Yang pasti hal ini masih akan dibicarakan kembali dengan pihak keluarganya.
“Rencana minggu depan kami bertemu lagi untuk membahas terkait ini. Karena masih menunggu keputusan dari pihak keluarga,” kata dia.
Untuk diketahui, Usai diterima vonisnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) Akbar Tandaniria Mangkunegara akhirnya di eksekusi.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, bahwa berdasarkan surat perintah pimpinan KPK bahwa terpidana Akbar di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung.
“Juga atas permintaan dari penasehat hukum. Dan pula dari yang bersangkutan sendiri,” katanya, Kamis (28/5).
Menurut Taufiq, pelaksanaan eksekusi pun telah dilaksanakan sejak tadi pagi. Yang langsung dilakukan oleh Jaksa Eksekusi dan disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa. “Ya sudah dilakukan eksekusi. Dan ditempatkan di Lapas Rajabasa,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sopian Sitepu menjelaskan, usai dilakukan eksekusi ke Lapas Rajabasa bahwa pihaknya akan segera melunasi uang pengganti. “Kami sudah diskusi dengan Akbar dan keluarga akan melunasi UP dalam tenggang waktu yang ditentukan,” katanya.
Dan terkait Akbar di eksekusi ke Lapas Rajabasa dirinya dan keluarga pun bersyukur. Dengan ini pihaknya pun menilai cepatnya tim eksekusi KPK merespon permohonan pihaknya.
“Cepatnya tim eksekusi KPK merespons permohonan kami. Hal ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa tim KPK bekerja ekseprofesional. Semoga kedepan klien kami segera mendapat hak-hak sebagai warga binaan Lapas. Seperti remisi,” ungkapnya.
Terpisah, Kalapas Kelas IA Bandarlampung Maizar menjelaskan, bahwa untuk Akbar akan dimasukan terlebih dahulu ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Dengan paling lama 7 hingga 30 hari.
“Jadi kita lihat dia terpapar Covid-19 atau tidak. Dan kalau (sudah selesai di mapenaling), dia Koruptor akan dimasukan ke Blok D,” pungkasnya. (ang/yud/rnn)