Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 9 Jun 2022 19:13 WIB ·

Bandar Sabu di Lampura Digulung Polisi


 caption : Para tersangka yang berhasil diamankan Polisi  Perbesar

caption : Para tersangka yang berhasil diamankan Polisi

KOTABUMI–Empat orang tersangka pelaku penyalahguna narkoba di Kotabumi kembali diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) di dua lokasi dan waktu berbeda, Rabu (8/6).

Keempatnya yakni FES (32) warga jalan Lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi, BDP (25) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan. Kemudian NSR (25) dan AZ (28) keduanya merupakan warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan.

Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, bermula dari pihaknya melakukan penangkapan kepada terduga (FES) di rumahnya jalan Lebung Curup Rejosari Kecamatan Kotabumi sekitar pukul 13.00 wib.

Hasilnya, didapatkan barang bukti 4 (empat) plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik bening klip sisai pakai, uang tunai sejumlah Rp 672.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap FES, selanjutnya pada pukul 14.30 wib kembali dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) tersangka lainnya masing masing BDP (25), NSR (25) dan AZ (28), di tangkap di sebuah rumah dusun Lebung Curup Rejosari dan Jalan Melati Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan.

Sementara, kata dia, untuk barang bukti yang disita satu buah plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah bong, dua buah pirek, dua korek api gas dan satu bungkus cotton bud.

Saat ini ke empat tersangka, berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan proses penyidikan.

Mereka dapat dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih kita kembangkan. Dicurigai adanya pemain lainnya yang belum terungkap,” tutupnya (ozy/yud/rnn)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal