Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 9 Jun 2022 19:14 WIB ·

Giliran Bunda Merry Balik Lapor UU ITE


 caption : Bunda Mery, atas nama Ketua BKMT bersama tim penasihat hukum, melaporkan AS ke Polres Lampura terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Perbesar

caption : Bunda Mery, atas nama Ketua BKMT bersama tim penasihat hukum, melaporkan AS ke Polres Lampura terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

KOTABUMI–Kasus yang menimpa aktifis perempuan Bunda Merry, kini memasuki babak baru. Pasalnya wanita berhijab tersebut melaporkan dugaan penyebar fitnah Organisasi Badan Kontak Majrlis Taklim (BKMT) Kabupaten Lampung utara (Lampura), yang dipimpinnya, ke Polres Lampura, pada Rabu (8/6) lalu.

Bersama tim penasihat hukum (PH), Bunda Mery, atas nama Ketua BKMT, melaporkan AS ke Polres Lampura terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

“Ya benar, Rabu tanggal 8 Juni 2022, kami melaporkan AS terkait video yang dia buat yang menyatakan bahwa dia terjebak dalam kaitan Aksi Bela Islam pada 19 Maret 2022 yang lalu”, ujar Gunawan Parikesit, bersama rekan Fachrurozi, yang mendampingi laporan di Polres Lampura.

Laporan tersebut, kata dia, diterima Polres Lampura dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL : 1592/B-1/VI/2022/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.

“Kita yakin laporan dengan sangkaan Pasal 45A (2) Jo Pasal 28 (2) UU ITE, dan atau Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU ITE, terhadap terduga AS yang telah mengunggah video berdurasi sekitar satu setengah menit yang telah memfitnah organisasi yang dipimpian Bunda Mery, akan naik ketingkat penyidikan,” ujarnya.

“Ini juga kabar baik bagi kita semua, bahwa laporan yang kami buat hari ini menjadi bukti bahwa Bunda Merry tidak melakukan apa yang menjadi dugaan sangkaan yang saat ini menjerat beliau,” terangnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja pihak Polresta Lampura, yang telah menerima laporan klainnya.

“Alhamdulillah, klain kita laporannya diterima pihak Polres Lampura. Kita apresiasi kinerja profesionalnya,” kata dia lagi.

Sementara itu, Bunda Merry mengatakan, setelah mendapat penangguhan penahanan, dirinya dalam keadaan baik-baik saja.

“Saya bicara kebenaran, dan tentang semua yang saya tuangkan dalam laporan terhadap apa yang dikatakan AS pada videonya adalah fitnah, maka tidak ada keraguan dan ketakutan sedikitpun dalam diri, guna melaporkan AS dengan pelanggaran UU ITE,” tegas Bunda Merry.

Perihal adanya laporan terhadap pihak Bunda Merry, tentang dugaan pengancaman dengan pasal 335 KUHP, ketika hendak mengantarkan surat somasi terhadap AS, Gunawan Parikesit menyatakan Bunda Mery hanya sebatas sebagai saksi.

Menurutnya, Bunda Merry yang pada Hari Selasa (7 Juni 2022), tidak bisa dikembangkan lagi menjadi tersangka dan hanya menjadi saksi.

Bunda Merry dikabarkan dalam keadaan baik dan sehat dan masih terus beraktivitas seperti biasanya.

Senada dikatakan Tim Pembela Bunda Merry, Royan Ramadhian, mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Lampura yang sudah bekerja secara profesional menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi kinerja Polres Lampung Utara, yang profesional dan terbuka dalam penanganan kasus Bunda Merry,” pungkasnya. (ozy/yud/rnn)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal