KOTABUMI–Kasus yang menimpa aktifis perempuan Bunda Merry, kini memasuki babak baru. Pasalnya wanita berhijab tersebut melaporkan dugaan penyebar fitnah Organisasi Badan Kontak Majrlis Taklim (BKMT) Kabupaten Lampung utara (Lampura), yang dipimpinnya, ke Polres Lampura, pada Rabu (8/6) lalu.
Bersama tim penasihat hukum (PH), Bunda Mery, atas nama Ketua BKMT, melaporkan AS ke Polres Lampura terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
“Ya benar, Rabu tanggal 8 Juni 2022, kami melaporkan AS terkait video yang dia buat yang menyatakan bahwa dia terjebak dalam kaitan Aksi Bela Islam pada 19 Maret 2022 yang lalu”, ujar Gunawan Parikesit, bersama rekan Fachrurozi, yang mendampingi laporan di Polres Lampura.
Laporan tersebut, kata dia, diterima Polres Lampura dan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL : 1592/B-1/VI/2022/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
“Kita yakin laporan dengan sangkaan Pasal 45A (2) Jo Pasal 28 (2) UU ITE, dan atau Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU ITE, terhadap terduga AS yang telah mengunggah video berdurasi sekitar satu setengah menit yang telah memfitnah organisasi yang dipimpian Bunda Mery, akan naik ketingkat penyidikan,” ujarnya.
“Ini juga kabar baik bagi kita semua, bahwa laporan yang kami buat hari ini menjadi bukti bahwa Bunda Merry tidak melakukan apa yang menjadi dugaan sangkaan yang saat ini menjerat beliau,” terangnya.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja pihak Polresta Lampura, yang telah menerima laporan klainnya.
“Alhamdulillah, klain kita laporannya diterima pihak Polres Lampura. Kita apresiasi kinerja profesionalnya,” kata dia lagi.
Sementara itu, Bunda Merry mengatakan, setelah mendapat penangguhan penahanan, dirinya dalam keadaan baik-baik saja.
“Saya bicara kebenaran, dan tentang semua yang saya tuangkan dalam laporan terhadap apa yang dikatakan AS pada videonya adalah fitnah, maka tidak ada keraguan dan ketakutan sedikitpun dalam diri, guna melaporkan AS dengan pelanggaran UU ITE,” tegas Bunda Merry.
Perihal adanya laporan terhadap pihak Bunda Merry, tentang dugaan pengancaman dengan pasal 335 KUHP, ketika hendak mengantarkan surat somasi terhadap AS, Gunawan Parikesit menyatakan Bunda Mery hanya sebatas sebagai saksi.
Menurutnya, Bunda Merry yang pada Hari Selasa (7 Juni 2022), tidak bisa dikembangkan lagi menjadi tersangka dan hanya menjadi saksi.
Bunda Merry dikabarkan dalam keadaan baik dan sehat dan masih terus beraktivitas seperti biasanya.
Senada dikatakan Tim Pembela Bunda Merry, Royan Ramadhian, mengapresiasi kinerja kepolisian Polres Lampura yang sudah bekerja secara profesional menangani kasus ini.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Lampung Utara, yang profesional dan terbuka dalam penanganan kasus Bunda Merry,” pungkasnya. (ozy/yud/rnn)