Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 20 Jun 2022 19:22 WIB ·

Satintelkam Polres Lampura Beri Pelayanan SKCK Gratis


 caption :  Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, IPTU Suhaili  Perbesar

caption : Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, IPTU Suhaili

KOTABUMI–Sat Intelkam Polres Lampung Utara (Lampura) bakal memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara gratis pada 1 Juli mendatang.

Dimana tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022 yang bertemakan Polri yang presisi mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural untuk mewujudkan Indonesia tangguh – Indonesia tumbuh.

“Kami dari Sat Intelkam di bagian pelayanan akan memberikan sedikit inovasi di 1 Juli yang merupakan hari ulang tahun Bhayangkara yang ke-76. Yakni pembuatan SKCK gratis,” ujar Kasat Intelkam Polres Lampung Utara, IPTU Suhaili kepada sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu.

Namun, penggratisan pembuatan SKCK diberlakukan bagi 20 pemohon pertama dihari tersebut. Selain pembuatan SKCK gratis, nantinya ada pemberian doorprize bagi 20 pemohon yang dilakukan sistem pengundian.
Yang menarik, lanjut Kasat, pihaknya mencari bagi 10 pemohon yang kebetulan lahir tepat di 1 Juli, maka langsung digratiskan dan diberi doorprize tanpa diundi.

“Kita ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan dan juga di Hari Bhayangkara ini masih pandemi covid-19,” terang Suhaili.

“Kami tetap akan berusaha secara maksimal memberikan pelayanan prima dan juga yang terbaik bagi masyarakat meskipun situasinya masih pandemi,” kata dia lagi.

Syarat dalam pembuatan SKCK antara lain, mengisi daftar pertanyaan, pas foto berwarna ukuran 4×6 4 lembar, foto copy e-KTP (Surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP), foto copy sidik jari, foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah atau akta kelahiran. Untuk biaya yang dikenakan, berdasarkan peraturan yakni Rp 30 ribu. (rid)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu

21 Februari 2024 - 12:36 WIB

Ngaku Dibegal, Bikin LP Palsu, Warga Kalibalangan Diamankan Polisi

2 Januari 2024 - 11:26 WIB

Trending di Kriminal