KOTABUMI—Setelah hidup dalam pelarian selama tujuh bulan lamanya, akhirnya dua pelaku pencurian dengan kekeras(curas) bermodus bajak mobil truk, terhadap Purwadi(38) warga Desa Waytawar, Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan berhasil dibekuk polisi. Keduanya, adalah RS(34) warga Simpangduku, Desa Negeriratu, Kecamatan Sungkai Utara, dan ZH (42) warga Desa Gedungnegara, Kecamatan Hulu Sungkai.
” Kedua tersangka kita diringkus diwaktu dan lokasi yang berbeda-beda. Untuk tersangka RS kita ringkus di kontrakannya yang berada di Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan(Sumsel), sedangkan ZH kita bekuk di kediamannya yang berada di Kecamatan Hulu Sungkai. Penangkapan terhadap ZH berdasarkan hasil pengembangan dari RS,”ujar Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Syahrial, Selasa(10/4).
Salah satu tersangka, lanjut Syahrial, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas.”Tersangka RS terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kanannya, karena saat akan ditangkap Tersangka melakukan perlawanan aktip kepada petugas,”imbuh Syahrial.(cw7/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 11 April 2018






