KOTABUMI–KY(15) warga Desa Papan Asri RT III/RW IV, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) yang diketahui merupakan salah seorang pelajar di wilayah kabupaten setempat, tega merudapaksa kehormatan Bunga(7), bukan nama sebenarnya, yang juga masih tetangganya sendiri.
Akobat perbuatannya, siswi sekolah dasar desa Papan Asri ini terpaksa nharus kehilangan kehormatannya, sementara tersangka KY harus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Abung Semuli, atas perbuatannya, Rabu(11/4).
Kapolsek Abung Semuli, AKP Tri Handoko mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka KY berdasarkan LP/88/B/IV/2018/Polda Lampung/Res LU/Sek AB SEMULI tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi 10 April 2018.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku, pada selasa(10/4) sekira pukul 13.00 WIB, tersangka memanggil korban yang sedang bermain di halaman rumahnya, untuk menemui temannya yang ada di Balai Desa Papan Asri.(cw7/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 12 April 2018






