KOTABUMI-Setelah menerima surat persetujuan dilakukan otopsi terhadap jenazah Yogi Andhika, akhirnya Tim gabungan identifikasi Polda Lampung dan Polres Lampumg Utara(Lampura), sekitar pukul 08.00 WIB, mendatangi komplek Taman Pemakaman Umum(TPU) Umbul Senin, Perumahan Waykandis Kelurahan Tanjungsenang, Bandarlampung, kamis(12/4).
Otopsi dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan yang disampaikan keluarga Yogi atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Rudi berharap agar pihak Polres Lampura terus menjalankan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dia juga mengatakan, dapat mengetahui kebenaran ikhwal dugaan adanya tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya korban(Yogi Andhika, Red) oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.”Proses otopsi adalah bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Lampung Utara, untuk memperoleh kepastian adanya pelanggaran hukum berupa adanya tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Yogi Andhika,” jelas Rudi.(her/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 April 2018






