ABUNG SELATAN – Tim gabungan Polres Lampung Utara bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0412/LU menggrebek gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan kecamatan Abung Selatan kabupaten setempat, sekitar pukul 22.25 Senin (12/9) malam.
Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dan Dandim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan itu, berhasil diamankan puluhan jerigen berisikan ribuan liter bahan bakar minyak(BBM) jenis Solar dan Pertalite di gudang milik Jaelani warga Desa Kalibalangan.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Dandim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan saat dikonfirmasi awak media dilokasi penggrebekan mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan merupakan komitmen bersama Polri dan TNI untuk mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi.
” Malam ini bersama Dandim, Kami berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM yang sudah menjadi atensi. Kami berhasil mengamankan BBM solar dan Pertalite yang sengaja di timbun,” kata Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.
Dijelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan 52 jerigen jenis solar dan 15 Gerigen berisikan Pertalite.
” Total keseluruhan terdapat 67 Gerigen masing – masing bersikan 30 liter dengan jumlah keseluruhan yakni 2.010 liter. Dengan rincian, untuk jenis solar sebanyak 1.560 liter dan solar sebanyak 450 liter jenis pertalit,” jelas Kurniawan.
Dikatakannya, pihaknya akan mendalami kasus penimbunan BBM ini akan ditindaklanjuti dan untuk dilakukan pengembangan guna mencari apakah ada pelaku-pelaku lain.
” Nanti akan kita kembangkan ke SPBU dan para palaku lainnya. Pelaku ini akan kita kenakan UU Migas, Namun tentunya nanti penyidik yang mendalami kasus ini,” ujarnya.
Terkait dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Jaelani terduga pelaku penimbunan, pihaknya akan mendalami apakah dokumen tersebut masih berlaku atau tidak.
” Terkait dokemen tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, apalagi didalam situasi seperti ini tentunya sudah menyalahi aturan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku sudah cukup lama menjalani profesi ini yakni sejak tahun 2014 yang silam.
Bahkan pihaknya juga mendapati ada modifikasi tangki mobil yang diduga sengaja digunakan untuk menimbun BBM.
“Kita akan kebangkan akan didistribusikan kemana BBM khususnya jenis solar. Mereka akan didistribusikan kemana BBM ini,” terang Kapolres.
Ditambahkan, Dandim 0412/LU Letkol. Inf. Andi Sultan jika pihak berkomitmen membantu pihak Polres Lampura untuk membasmi penimbun BBM di wilayah kerjanya.
Bahkan Andi tidak main-main jika terdapat oknum anggota TNI yang terlibat terkait penimbunan BBM maka akan diberikan sanksi tegas.
Kepada para pelaku pengusaha SPBU yang ada di Lampura, Dandim menghimbau agar melakukan penjualan sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kami menghimbau kepada seluruh SPBU untuk melakukan penjualan sesuaikan dengan aturan yang berlaku saja,” pungkasnya (rls/rid).