KOTABUMI–Dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan minuman keras(miras) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura), jajaran kepolisian setempat mengelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan(K2YD) dengan sasaran produsen, peredaran dan penggunaan miras illegal.
Razia digelar sejak Kamis(12/4) mulai dari tingkat Polres hingga sejumlah polsek yang ada di wilayah hukum Lampura setempat. Adapun, polsek yang terpantau melakukan K2YD yakni Polsek Bukitkemuning, Abung Barat, Abung Tengah, Abung Selatan dan Polsek Sungkai Selatan dengan dipimpin Kapolseknya masing-masing.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 16 April 2018






