KOTABUMI – Setelah dibujuk pihak keluarga, akhirnya pelaku pembunuhan terhadap Siswanto(35) warga Dusun Bunut Desa Sinarjaya Kecamatan Tanjungraja menyerahkan diri kepada polisi, Minggu 02 April 2023. Diketahui, pelaku bernama Awal(45) warga Desa Merambung, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara(Lampura).
Kapolsek Tanjungraja, IPTU Syamsul Rizal menerangkan, usai membunuh Siswanto, tersangka Awal melarikan diri ke dearah Banjit, Kabupetn Waykanan.
“Kemudian pihak keluarga tersangka berupaya membujuknya untuk menyerahkan diri ke kantor Polisi. Sehingga, tersangka kemudian menyerah ke Polsek Banjit (Waykanan, Red),” katanya, Minggu 02 April 2023.
Lalu, lanjut Kapolsek, tersangka dibawa anggota Polsek Tanjungraja menuju Mapolres Lampura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. IPTU Syamsul Rizal juga mengungkapkan jika antara korban dan pelaku masih berstatus keluarga dekat.”Awal ini yang membunuh Siswanto, pada Sabtu (1/4/2023). Mereka statusnya Ipar,” ujarnya
Sementara KBO Satreskrim Polres Lampura IPTU Joko Susilo mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah anggota melakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka dan meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Dan upaya itu membuahkan hasil.
Diterangkan, kejadian itu berawal ketika korban lebih dahulu pergi ke kebun kopi yang letaknya sekitar dua kilometer dari rumahnya. Di tengah jalan, tiba -tiba korban langsung mencekik leher tersangka terlebih dahulu.
Namun aksi itu sempat terhenti, namun tak lama berselang percekcokan antar ipar itu kembali terjadi. Saat itu, korban sempat mengeluarkan senjata tajam dihujamkan kepada tersangka. Kemudian, tersangka berusaha melakukan perlawanan, dengan berakhir korban terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat. “Tersangka juga lupa berapa kali melukai korban,” kata IPTU Joko Susilo.
Polisi menduga pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh keinginan korban yang mau membuka jalan melintasi tanah milik tersangka. Akan tetapi, hal itu tidak ada kesepakatan karena jalan di areal itu sudah ada.
Tersangka akan dijerat pasal 338 KUH pidana yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.“Subsider pasal 351 KUHP,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Siswanto(35) Warga Dusun Bunut Desa Sinarjaya Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Lampung Utara ditemukan tewas, oleh warga Setempat di Jalan Pekebunan Kopi Hutan Kawasan Tangkit Tebak, sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu 1 April 2023.(rid)