KOTABUMI – Ungkapan kalimat sepandai-pandai tupai melompat ada kalanya jatuh juga, ternyata harus dirasakan oleh BUR(58) warga Kecamatan Bukitkemuning Kabupaten Lampung Utara(Lampura).
BUR yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang di Pasar Bukitkemuning itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam sel tahanan Polres Lampura, lantaran tertangkap tangan membawa barang haram narkoba jenis sabu oleh tim opsnal Satres Narkoba di jalan umum Tanjungbalam, Kelurahan Bukitkemuning, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu 14 Mei 2023.
Dari padanya petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipa kaca(pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu, serta 1 unit Handphone Nokia warna biru. Tak ayal, tim opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra langsung menggiring BUR ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BUR yang sering membawa barang tersebut.
”Namun kita baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan,”ujarnya Senin 15 Mei 2023.
Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan. Terkait asal barang yang dibawa tersangka, lanjut Made Indra pihaknya akan melakukan enelusuran lebih lanjut.
“Terhadapnya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya (rls/rid)