KOTABUMI – “Pagar Makan Tanaman”, mungkin ungkapan itu yang paling pantas untuk perbuatan yang dilakukan Junika Dani Saputra(26), warga Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan(Sumsel) ini.
Bagaimana tidak, oknum mahasiswa yang mendapat kepercayaan menjaga rumah yang berada di bilangan Jalan Pahlawan – Kotabumi ini nekat menjual perabot rumah tangga di sana. Adapun rumah tersebut merupakan milik Hamami Farizal Mega yang asih tercatat sebagai pamannya sendiri.
“Rumah beserta perabot rumah tangga yang ada di dalamnya, saya percayakan ke dia(tersangka, Red) sejak tiga bulan terakhir sebelum 27 Desember 2023,”ujar Hamami Farizal Mega, saat dihubungi via ponselnya, belum lama ini.
Saat tanggal 27 Desember 2023, dia datang ke rumahnya yang ditempati keponakannya itu, dan mendapati sejumlah perabot rumah tangga seperti Kulkas merk Aqua, Televisi Merk Polytron 32 inchi, dua tabung gas 3 kg, satu buah semprot eletronik, dua kadang burung murai, dan 50 kotak granit ukuran 60 x 60 cm, serta empat buah galon air mineral, telah hilang dari tempatnya.
Mendapati itu, Hamami langsung berupaya menghubungi tersangka, dan dari pengakuannya diketahui jika barang – barang tersebut sudah dijual oleh pelaku. Tidak terima dengan hal itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapores Lampura.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan jika anggotanya telah berhasil meringkus tersangka saat bersembunyi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 16 Mei 2023.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti hasil kejahatanya berupa satu unit sebuah kulkas merek Aqua warna hitam, dan TV merek Polytron 32 inchi warna hitam yang belum sempat dijualnya.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian rumah korban dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan,”ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus tersebut, dapat terungkap setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan atas kejadian itu, dan hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tegasnya.(rid)