KOTABUMI – Satuan Reserse Kriminal(Satresrim) Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan seorang ibu rumah tangga(IRT) berinisial GW(38) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipugelap) terhadap korban Yunida warga jalan Stasiun Cempaka, Desa Banjarwangi Kecamatan Kotabumi Utara.
IRT warga jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjungharapan Kecamatan Kotabumi Selatan dilaporkan, setelah diduga menggelapkan emas 24 karat seberat 39 gram milik korban, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 21,255 juta.
“ Karenanya, terduga GW dilaporkan ke Mapolres Lampura oleh korban dengan LP/B/ 634/VIII/ 2017/ Polres LU/ Polda LPG tertaggal 02 Agustus 2017,” ujar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Rabu 14 Juni 2023.
Dijelaskan AKP Eko, saat itu pada Selasa 12 Mei 2017 tersangka GW mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam barang perhiasan emas. Karena, sudah saling mengenal dengan baik, korbanpun meminjamkan-nya dengan perjanjian akan dikembalikan selama satu bulan, namun hingga berapa kali jatuh tempo terduga tak kunjung mengembalikan, bahkan menghilang.
”Merasa dirugikan korban melapor ke Mepolres Lampung Utara,”terangnya.
Terhadap terduga, sambung AKP Eko, pelaku baru dapat ditangkap pada Rabu 14 Juni 2023 pukul 09.00 WIB saat berada di sebuah warung sedang santap pagi, Desa Kalibening Raya, Kecamatan Abung Selatan.”Kemudian kita amankan ke Mapolres, bersama barang bukti satu lembar fotocopy kwitansi. Kini, tengah kita lakukan proses pemeriksaan,” pungkas Kasat AKP Eko. (rls/rid)