BANDAR LAMPUNG – Bupati non aktif Kabupaten Lampung Tengah, Ardito Wijaya, segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung.
Dijadwalkan bakal dilaksanakan pada Rabu pekan depan, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keterangan yang tertera pada Sistem Informasi Perkara (SIPP) milik PN Tipikor Tanjungkarang, berkas perkara dugaan korupsi Ardito Wijaya, resmi dilimpahkan oleh Jaksa KPK, ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu kemarin, 22 April 2026.
Ardito Wijaya, akan disidangkan dalam berkas perkara dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk, akan digelar di ruang sidang Bagir Manan. Sidang perdana bakal dilaksanakan pada pukul 10.00 pagi, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Dalam perkara ini, KPK menunjuk tujuh Jaksa untuk membuktikan perbuatan sang Bupati, yakni atas nama Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hardiman Wijaya Putra, Agung Nugroho Santoso, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, serta Tri Handayani.
Selain Ardito Wijaya, di perkara dugaan korupsi ini, lembaga anti rasuah itu juga telah melimpahkan berkas perkara lainnya. Atas nama Ranu Hari Prasetyo, dengan berkas perkara bernomor 29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.
Baca Juga: Rapat DWP, Berbagai Usulan Disampaikan
Kemudian atas nama Terdakwa Riki Hendra Saputra, dengan nomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk, serta atas nama M. Anton Wibowo, berkas perkara dengan nomor 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.
Para Terdakwa tersebut, sebelumnya pada Desember 2025 lalu, ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka dugaan korupsi, dengan perbuatan saling berkaitan, berupa aliran uang suap sejumlah Rp.5,75 miliar.
Uang suap diduga diberikan, untuk menentukan pemenang proyek paket pekerjaan, untuk Perusahaan milik Para anggota Tim pemenangan saat Pilkada 2024.
“Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito Wijaya meminta RHS (Riki Hendra) untuk berkoordinasi dengan ANW (Anton Wibowo) dan ISW (Iswantoro) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” ucap Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadi Pratikto, pada gelaran konferensi pers di gedung merah putih, Jakarta, Desember 2025 lalu.
Sementara itu, KPK juga menetapkan Ardito Wijaya sebagai Tersangka penerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta, dari seorang bernama Mohamad Lukman Sjamsuri. Sebagai imbalan atas pemenangan lelang terhadap tiga paket pengadaan alat kesehatan, di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.






