KOTABUMI–Pasangan suami istri(pasutri) Ervan Tori(40) dan Mona Rizki(35) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Desa Kalibening, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara(Lampura) ini, diduga melakukan penipuan dengan modus dapat menggandakan uang. Korbannya adalah Sugiono alias Keling(50) warga Jalan Teratai, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi. Pasutri ini diamankan, di kediamannya sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa(5/6).
Dalam rilis yang dikirimkan Humas Polres Lampura, Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan LP/745/B/VI/2018/PLD LPG/RES LU, tentang tindak pidana penipuan. Berdasarkan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berstatus suami istri ini.
“Alhasil dalam penyergapan tersebut polisi berhasil mengamankan pasutri yang diketahui bernama Mona Rizki(35) dan Ervan Tori(40) di kediamannya di Desa Kalibening, Kecamatan Abung Selatan,”ujar Syahrial.(cw7/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 Juni 2018






