KOTABUMI – 4(empat) dari lima tersangka pembalakan kayu jenis sonokeling di wilayah kawasan irigasi sungai Wayrarem Desa Abungjayo, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) Rabu(20/6) lalu yang sempat diamankan Polsek Abung Selatan dilepaskan.
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial melalui sambungan telepon selulernya membenarkan perihal tersebut.”Ia benar, keempat tersangka atas nama Harsono(42), Rudi(32), Bagio(34), dan Roni Setiawan(17) warga Desa Sumber Arum Kecamatan Kotabumi tersebut telah dilepaskan,” katanya sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu(23/6).
Dikatakan, keempat tersangka tersebut dipulangkan karena, mereka hanya sebagai kuli atau orang suruhan, oleh sebab itu keempatnya dilepaskan. Sedangkan, satu orang tersangka lainnya yakni Dedi Santosa(26) warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi sudah ditetapkan sebagai saksi sekaligus tersangka.”Berdasarkan keterangan keempatnya, bahwa yang menyuruh untuk menebang kayu tersebut adalah Dedi,”pungkas Syahrial.(cw7/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 25 Juni 2018






