KOTABUMI–Sebanyak 8(delapan) orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) melakukan pelanggaran kode etik.
Penetapan delapan orang anggota yang melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan bukti-bukti dan hasil sidang kode etik yang dilaksanakan para petinggi di tubuh Badan Satuan Polisi Pamong Praja.
Plt. Kasat Pol-PP Lampura Doni F. Fahmi mengatakan, berdasarkan hasil study banding di Surabaya tahun 2018, sejumlah bagian di Sat Pol-PP merubah struktur.
Jika sebelumnya unit provos, dirubah menjadi bidang PTI(Petugas Tindakan Internal) dan melahirlah sidang kode etik. Sidang kode etik ini dilakukan mana kala ada anggota Pol-PP yang melanggar peraturan yang ada di tubuh badan penegak perda ini.”Kita melakukan sidang kode etik ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama sudah pernah kita lakukan karena anggota Sat Pol-PP melakukan tindakan asusila dan sudah dikeluarkan. Kemudian yang kedua delapan orang anggota itu melanggar kedisiplinan yakni tidak pernah masuk kerja,”jelasnya.(ria/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 Juli 2018






